TIMESINDONESIA, MALANG – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan instruksi menyikapi silang pendapat tentang isu nasab yang terus bergulir di tengah masyarakat.
Instruksi ini dikeluarkan dan ditandatangani KH.. Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU), KH. Akhmad Said Asrori (Katib Aam PBNU), serta KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, pada 2 Juni 2025, dan ditujukan kepada PWNU dan PCNU se Indonesia, juga Pimpinan Badan Otonom NU.
Keputusan ini dilakukan PBNU sebagaimana munculnya berbagai sikap dan tindakan pihak-pihak yang saling berbeda pendapat.
Berikut isi Instruksi PBNU tersebut:
1. Hendaknya seluruh fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama (NU) senantiasa berpegang teguh pada Khittah Nahdlatul Ulama sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama.
Dimana, itu harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
2. Hendaknya perbedaan pendapat yang terjadi dapat disikapi bijaksana, penuh kearifan dan menghindarkan semangat permusuhan, serta tetap mengedepankan adab dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli-ahlinya.
3. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban menjaga dan menegakkan hak dan martabat segenap warga tanpa kecuali.
Nahdlatul Ulama tidak dapat mentolerir sikap, perilaku dan ucapan siapa pun dan dari pihak mana pun yang menyimpang dari nilai-nilai syariat, adab, serta persatuan dan kesatuan bangsa, lebih-lebih dengan menyalahgunakan kemuliaan Rasulullah SAW.
Namun demikian, kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh orang perorang tidak boleh dijadikan dasar untuk mengobarkan pertentangan dan permusuhan antar kelompok.
4. Setiap fungsionaris pengurus dan kader Nahdlatul Ulama berkewajiban mencegah perpecahan (tafarruq) dan mendamaikan pertentangan (ishlah dzatil bain), serta melepaskan diri dari keterlibatan dalam pertentangan mengenai nasab, baik dari keikutsertaan dalam silang-pendapat yang meninggalkan adab.
Termasuk pula, dari keikutsertaan dalam perkumpulan dan/atau organisasi yang sengaja dibentuk untuk menjalankan permusuhan terkait masalah nasab, seperti Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) maupun organisasi yang berseberangan dengan PWI-LS.
5. Hendaknya setiap fungsionaris pengurus istiqomah dalam disiplin organisasi sesuai dengan bai’at jam’iyyah, dengan tidak melibatkan diri dan/atau menjadi bagian dari organisasi yang berpotensi mengganggu konsolidasi dan keutuhan Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
GP Ansor Kabupaten Malang Tegak Lurus
Mensikapi instruksi PBNU tersebut, GP Ansor Kabupaten Malang selaku badan otonom di bawah NU, menyatakan akan menjalankan apa yang menjadi keputusan instruksi yang juga disampaikan Rais Aam tersebut.
"Kami menghormati semua pihak yang memiliki perbedaan pendapat terkait hal-hal yang sifatnya furu' dalam agama. Akan tetapi, kami juga menyerukan agar masing-masing menjaga akhlak dalam menyampaikan pendapatnya," tandas Ketua PC Ansor Kabupaten Malang, Gus Fatkhurrozi, Rabu (4/6/2025).
Pihaknya juga menegaskan, bahwa Rais Am adalah marwah organisasi NU.
"Maka dari itu, kami akan satu komando, satu barisan bersama Pimpinan dalam menjaga marwah organisasi," tandasnya. (*)