Keenan Nasution Gugat Vidi Aldiano Bayar Ganti Rugi Sebesar Rp 24,5 Miliar
kumparanHITS June 05, 2025 04:40 PM
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano. Vidi digugat lantaran membawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dari Keenan dan Rudi selaku pencipta lagu tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan di PN Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst itu, Keenan dan Rudi meminta hakim agar menyatakan bahwa Vidi Aldiano telah melakukan pelanggaran Hak Cipta.
Suami Sheila Dara itu disebut menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan atau live concert tanpa seizin para penggugat selaku pencipta.
Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano. Foto: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
zoom-in-whitePerbesar
Gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Vidi Aldiano. Foto: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Atas perbuatan tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum Vidi dengan membayar ganti rugi secara tunai.
"Membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu 'Nuansa Bening' dalam pertunjukan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp 24,5 Miliar," tulis petitum dalam gugatan tersebut dilansir dari lama SIPP PN Jakarta Pusat.
Total tersebut dibayar dengan rincian, Rp 10 Miliar untuk dua pelanggaran dilakukan pada tahun 2009 dan 2013. Sementara Rp 14,5 Miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat," tulisnya.

Kata Pengacara Keenan Nasution soal Nilai Ganti Rugi yang Diajukan

Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, mengatakan bahwa nilai yang diajukan pihaknya masih terbilang wajar. Mengingat lagu tersbeut digunakan Vidi Aldiano selama 16 tahun.
"Ya iya, yang penting niatlah, gak sampai puluhanlah, yang merasa patutlah karena kan ada dua pencipta di sini yang sama-sama sudah tua gitu loh. Sementara kan 16 tahun pakainya ya," ungkap Minola di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Saat itu, Minola memang tidak menyebutkan secara gamblang nilai ganti rugi yang diminta kliennya. Namun, dia memastikan nilai tersebut cukup dan sesuai.
"Sekarang ini kan dengan situasi ekonomi hari ini kan itu kan bilang aja gede kan miliaran, ratusan (juta). Tapi kan kalau digunakan ya tetap aja itu tahu lah gak ada artinya lagi dibandingkan mata uang kita tahun-tahun sebelumnya," tandasnya.
Sementara itu, pihak Vidi Aldiano belum angkat bicara soal gugatan ganti rugi yang diajukan Keenan Nasution. kumparan telah berusaha menghubungi Vidi melalui kuasa hukumnya, namun belum mendapatkan respons.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.