Luas Rumah Subsidi Mau Diperkecil, Ini Ukurannya dari Masa ke Masa
kumparanBISNIS June 05, 2025 05:07 PM
Pemerintah berencana mengubah batasan minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi menjadi lebih kecil. Sejak tahun 2002, minimal luas tanah rumah subsidi memang belum mengalami perubahan.
Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, minimal luas tanah rumah subsidi diperkecil menjadi 25 meter persegi sampai maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai turut ikut diperkecil dengan minimal 18 meter persegi sampai maksimal 36 meter persegi.
Di tahun 2002 tepatnya di era kepresidenan Megawati Soekarnoputri dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002, luas rumah subsidi atau rumah sederhana dibagi menjadi dua kategori yakni untuk keluarga dengan anggota 3 orang dan 4 orang.
Minimal luas tanah dalam aturan tersebut untuk kedua kategori tersebut ada di 60 meter persegi dengan luas lantai mulai dari 21,6 meter persegi, 27 meter persegi dan 36 meter persegi untuk kategori keluarga dengan anggota 3 orang dan luas lantai 28,8 meter persegi, 36 meter persegi sampai 48 meter persegi untuk keluarga dengan anggota 4 orang.
Di tahun ini, pemerintah juga memiliki acuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1773-2004 di mana kebutuhan lantai untuk orang dewasa adalah 9,6 meter persegi per orang dan untuk anak-anak adalah 4,8 meter persegi per orang.
Beranjak ke tahun 2011 tepatnya di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Murah, minimal luas tanah untuk rumah sederhana juga belum diubah dan tetap ada di 60 meter persegi.
Dalam aturan ini luas tanah untuk rumah subsidi atau rumah sederhana berkisar dari 60 meter persegi sampai 300 meter persegi. Untuk luas lantai, ukuran yang digunakan untuk rumah sederhana adalah 36 meter persegi dengan penambahan maksimal luas lantai hingga 72 meter persegi untuk rumah sederhana dengan luas tanah 120 meter persegi.
Rumah subsidi yang diberikan untuk PMI di Perumahan Bumi Pagedan Permai, Subang, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah subsidi yang diberikan untuk PMI di Perumahan Bumi Pagedan Permai, Subang, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Masuk ke era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) terakhir aturan mengenai batasan luas tanah dan luas lantai rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Pada aturan terakhir ini, minimal luas tanah rumah subsidi juga belum diubah dan masih ada di angka 60 meter persegi dengan luas maksimal 200 meter persegi. Sementara untuk luas lantai rumah, paling rendah ada di 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengungkap luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak masyarakat yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.
Karenanya, dia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.
Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah. Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspose desain-desain rumah yang bagus," kata Ara.
Meski begitu Ara juga mengatakan Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut dan dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.