Pembunuhan IRT di Serang: Suami Rencanakan Pembunuhan, Buat Skenario Perampokan
kumparanNEWS June 06, 2025 12:21 AM
Polisi membeberkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Wadison Pasaribu (37) terhadap istrinya, Petry Sihombing (33). Pembunuhan itu terjadi di kediaman mereka di Perumahan Puri Anggrek, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan pelaku merencanakan pembunuhan terhadap istrinya untuk memuluskan niatannya menikahi wanita lain serta mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih berusia 7 dan 5 tahun.
Selain itu, dikatakan Yudha, pelaku menghabisi nyawa istrinya tersebut lantaran sakit hati karena korban kerap melontarkan perkataan-perkataan yang tidak pantas kepada pelaku.
"Karena pelaku berkeinginan untuk menikahi wanita kain, dan dia juga berkeinginan untuk ketika dia tidak sama istrinya, hak asuh anak ada di pelaku, maka kepikiran dia harus menghabisi istrinya," kata Yudha, Kamis (5/6).
"Hari Sabtu (31/5) itu direncanakan dari Bayah untuk pulang ke Kota Serang dia sudah punya niatan untuk menghabisi nyawa istrinya," imbuhnya.
Perbesar
Ilustrasi TKP pembunuhan. Foto: Getty Images
Yudha mengungkapkan, tidak ada pertengkaran yang terjadi di antara keduanya sebelum pembunuhan terjadi. Bahkan, pelaku sempat mengajak istrinya tersebut untuk berhubungan badan.
Namun, lanjut Yudha, saat korban tengah tertidur lelap, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korban sampai korban terbangun dan melawan hingga akhirnya pelaku melilitkan tali tampar yang ada di sebuah kelambu ke leher korban dan membuat korban tewas seketika.
"Jadi ketika dia tidur bersama istrinya, dia sudah ada niatan untuk menjerat leher istrinya dalam keadaan tertidur, namun istrinya terbangun dan melawan, namun pelaku langsung melilitkan kelambu kepada korban, selanjutnya menjerat leher korban dengan tali tampar yang ada pada kelambu sampai korban kehabisan napas dan meninggal dunia," jelas Yudha.
Yudha mengatakan, pelaku yang melihat istrinya sudah tak bernyawa itu pun memilih membuat skenario perampokan agar aksinya tersebut tidak diketahui oleh orang lain.
Lanjut Yudha, pelaku bukan hanya mengikat tangan korban yang sudah tak bernyawa dengan tali, namun juga mengikat dirinya sendiri dengan tali ties di bagian tangan dan kaki lalu masuk ke dalam karung. Pelaku membuat simpul untuk mengikat karung dari dalam agar tampak seperti diikat oleh orang lain.
"Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka memulai membuat rekayasa seolah-olah terjadi kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya istri dari pelaku, jadi memang direkayasa," katanya.
"Dia bisa mengarungi dirinya dengan karung, kemudian tali-talinya itu ditaruh di bawahnya, dia dengan posisi jongkok, setelah mengarungi dirinya, dia tutup, tali dia ikat kaki dan tangannya," sambung Yudha.
Atas perbuatannya, Wadison Pasaribu pun harus mendekam di tahanan Polresta Serang Kota. Ia dijerat Pasal 340 juncto 338 tentang Pembunuhan Berencana dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.