Pencarian Resmi Dihentikan, 4 Korban Longsor Tambang Cirebon Belum Ditemukan
kumparanNEWS June 06, 2025 12:21 AM
Proses pencarian korban longsor di lokasi tambang galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan. Selain itu, status tanggap darurat bencana juga dicabut.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (5/6).
Bupati Cirebon, Imron, menjelaskan bahwa penghentian pencarian dilakukan demi keselamatan personel tim SAR gabungan.
"Kami telah mengadakan rapat dengan seluruh pihak terkait, termasuk TNI-Polri, Basarnas, BPBD, inspektur tambang, dan PT Indocement. Setelah mempertimbangkan berbagai masukan, kami menyimpulkan bahwa proses pencarian korban longsor Gunung Kuda resmi dihentikan," ujar Imron.
Pencarian dihentikan mulai pukul 15.00 WIB, dengan pertimbangan kondisi lereng gunung yang masih labil dan berisiko membahayakan petugas.
Imron mengeklaim keputusan menghentikan pencarian juga telah diterima oleh pihak keluarga korban.
"Alhamdulillah, keluarga keempat korban yang belum ditemukan telah mengikhlaskan dan menerima keputusan penghentian pencarian setelah tujuh hari sesuai SK yang kami keluarkan," kata Imron.
Area Tambang Ditutup, Pemkab Evaluasi Nasib Pekerja
Perbesar
Suasana pencarian korban longsor di area galian C penambangan batu, Gunung Kuda, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Foto: kumparan
Untuk mencegah warga melakukan pencarian mandiri, area tambang sementara ditutup.
"Kami telah menginstruksikan kepolisian dan TNI untuk memasang portal dan police line di akses masuk tambang," tegas Imron.
Selain itu, Pemkab Cirebon akan mengevaluasi nasib para pekerja tambang yang terdampak penghentian aktivitas.
"Kami akan mencari solusi agar mereka bisa mendapatkan pekerjaan lain yang lebih aman dan tidak berada di wilayah rawan," jelasnya.
Pemkab juga berkomitmen memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, terutama dalam hal pendidikan anak-anak mereka.
Longsor di Lokasi Tambang
Perbesar
Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Berdasarkan data yang dihimpun kumparan, keempat korban yang belum ditemukan adalah Muniah (45), Tono (57), Dedi Setiadi (47), dan Nurakman (51). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Adapun longsor terjadi pada Jumat (30/5) dan menewaskan 21 orang. Pemkab Cirebon menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari.
Polisi juga menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Keselamatan Kerja, UU Ketenagakerjaan, UU Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.