Menaker Teken Aturan Subsidi Upah, Pencairan Rp 600 Ribu Ditransfer Sekaligus
kumparanBISNIS June 06, 2025 11:20 PM
Pemerintah resmi menetapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai salah satu bagian dari enam paket stimulus ekonomi yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 telah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan sehari kemudian.
Permenaker ini merevisi sejumlah ketentuan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, khususnya menyangkut penyesuaian nilai dan mekanisme BSU bagi pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau yang berada di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam beleid baru ini, pemerintah menetapkan bahwa BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli 2025, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000.
Bantuan tersebut diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan tidak sedang menerima program bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Permen-nya baru selesai kemarin, tunggu saja nanti dari Dirjen Hubungan Industrial dan teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan yang nanti akan menjelaskan teknisnya seperti apa,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kepada wartawan di acara Human Capital Summit 2025, di Jakarta, Rabu (4/6).
Yassierli menyebutkan penyaluran BSU dilakukan secara satu tahap. "Serentak Rp 600 ribu. Maksudnya sekali gitu, Rp 600 ribu,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan BSU adalah bagian dari insentif pemerintah yang bertujuan menjaga daya beli pekerja. Program ini berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Dalam pelaksanaannya, Yassierli mengatakan, data penerima disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian disinkronisasi dan difilter sesuai kriteria yang ditetapkan.
Di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mencantumkan BSU dikecualikan untuk ASN, TNI, dan Polri. Pengawasan pelaksanaan program akan dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat melibatkan aparat pengawasan lain jika berkaitan dengan sektor lintas instansi.