Grid.ID - Kabar kasus Nikita Mirzani dipindahkan ke Kejari Jaksel sudah terdengar sejak Kamis (5/6/2025) kemarin. Ibunda Lolly tersebut kini resmi menghuni rutan Pondok Bambu.
Diketahui,Kamis kemarin menjadi momen yang cukup dramatis bagi Nikita Mirzani. Ia bersama asisten pribadinya, Mail Syahputra, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan.
Hal itu disusul denganpemindahan Nikita Mirzanike Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Sementara Mail dijebloskan ke Rutan Cipinang.
Saat tiba di Kejari, Nikita Mirzani tampak tenang dan sempat melempar senyum tipis. Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna cokelat, dengan tangan bebas tanpa borgol.
Namun suasana berubah drastis ketika ia dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Kali ini, ia mengenakan rompi tahanan merah dan tangannya diborgol.
Raut wajah Nikita Mirzani pun ikut berubah. Senyum yang semula tersungging, kini berganti dengan ekspresi serius dan tegang.
Hal itu lantas menarik perhatian pakar ekspresi wajah, Dody Triasmara. Menurut Dody, perubahan ekspresi Nikita menandakan tekanan batin yang mendalam.
"Respons dari dalam dia nggak sesuatu yang layak dibanggain kan. Makanya dia pasti jadi nggak happy," ujar Dody, dikutip dari laman Tribun Seleb.
Dody menilai, meski Nikita pernah menjalani pengalaman serupa, kali ini ada beban mental yang lebih besar. Rompi merah dan borgol menjadi simbol tekanan psikologis yang tidak bisa ia abaikan.
"Dia lihat kan situasinya udah bukan situasi yang orang pakai baju biasa. Kemudian secara bawah sadarnya dia ada tekanannya lagi, plus lagi nanti labelnya seperti apa."
"Walaupun di sisi lain dia pernah punya pengalaman sebelumnya, tapi rasa-rasanya ini situasi yang buat dia ada beban-beban berikutnya yang dia bisa bayangkan dan rasakan,"jelas Dody.
Selain tekanan, Dody juga melihat adanya kemarahan dalam diri ibu tiga anak itu. Namun, kemarahan itu tidak meledak. Ia masih mampu mengendalikannya, meski penuh dengan ketidaknyamanan.
"Sebenarnya bukan cemberut, tapi lebih ke anger state tapi di level dia masih bisa kelola."
"Marah yang kemudian membuat dia merasa sangat tidak nyaman. Karena dia nggak bisa keluarin kan, nggak bisa lontarkan,"tutup Dody.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya,Nikita Mirzanidipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025). Nikita Mirzani dilimpahkan setelah menjalani masa penahanan kurang lebih 3 bulan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Dalam laporan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan.
Awalnya, Nikita Mirzani menjalani masa penahanan selama 20 hari. Akan tetapi, dalam masa tersebut, berkas kasus Nikita Mirzani belum rampung dan masa tahanan diperpanjang.
Masa tahanan Nikita Mirzani kemudian diperpanjang 40 hari hingga awal Mei. Lagi-lagi dalam kurun 40 hari itu berkas Nikita Mirzani belum juga rampung.
Kembali, masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang selama 30 hari hingga 1 Juni 2025. Berkas kasus Nikita Mirzani akhirnya rampung pada 28 Mei 2025.