TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengaku masih ada peraturan yang mengganjal rencana mengubah lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menjadi perumahan.
Semula dia mengincar lahan lapas di Jakarta seperti yang ada di Cikini dan Salemba jadi lahan perumahan.
Dia mengaku sudah berkoordinasi bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, KPK, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dan BPKP terkait dengan rencana ini.
Namun ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk merealisasikannya contohnya seperti peraturan yang ada.
"Apakah ada kendala? Ada. Ada aturan, barang milik negara, dan sebagainya," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri 2, Jakarta Pusat, Jumat (6/6/2025).
Dia tidak menjelaskan secara detail aturan apa yang menghalangi ini, tetapi ia menegaskan akan melakukan apapun untuk merealisasikan rencananya.
"Kalau ada penghalangnya, kita sampaikan. Yang kadang-kadang memagari kita kan aturan. Aturan ini menghalangi kita berbuat baik atau enggak? Kenapa sih kita takut kalau ada aturan yang menghalangi berbuat baik itu diubah?" ujarnya.
"Kenapa? Karena anak muda itu progresif. Tapi jangan mengubah aturan untuk kepentingan pribadi, untuk kepentingan sekelompok orang, itu enggak boleh," jelasnya.
Menurutnya, rencana mengubah lapas di Jakarta menjadi lahan perumahan merupakan ide Presiden Prabowo Subianto.
Dia beralasan, kondisi lapas ada yang sudah tidak layak dan tak manusiawi, sehingga penghuninya harus dipindah ke lapas lain.
Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Lasarus mengkritik rencana pemanfaatan lapas di pusat kota untuk pembangunan perumahan dan memindahkan lokasi lapas ke tempat lain. Menurut dia, ide ini menabrak aturan.
"Kalau saya sederhana saja menanggapi itu jangan menyimpang dari aturan dan ketentuan. Tolong seluruh proses bernegara ini tetap mengacu kepada aturan yang ada,” kata Lasarus di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
“Apalagi kalau kita membuat alas hak. Kalau kita bikin rumah ada namanya alas hak atas tanah jika mengacu kepada undang-undang agraria. Nanti rumah (yang akan dibangun) ini disumbangkan buat kos kah, disewakan atau buat hak milik? Ini semua harus ada alas hak atas tanahnya. Harus ada alas hukumnya,” kata dia.
Lasarus juga berpesan kepada Ara agar serius mengelola kewenangannya sebagai menteri, karena setiap kebijakan baru pemerintah menggunakan uang negara.
"Pesan saya cuma satu. Jangan melakukan apapun dengan uang negara tanpa memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku, karena hal itu akan menimbulkan masalah di belakangnya,” tandasnya.