Sri Mulyani Alokasikan Rp 49,3 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN hingga TNI/Polri
kumparanBISNIS June 07, 2025 01:01 AM
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelontorkan anggaran sebesar Rp 49,3 triliun untuk gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 tahun ini rencananya akan cair pada Juni 2025 dimulai pada hari ini, Senin (2/6). Anggaran gaji ke-13 tersebut berasal dari APBN dan APBD 2025.
"Gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni. Total anggaran Rp 49,3 triliun termasuk ASN pusat daerah, TNI, Polri dan pensiunan," ungkapnya saat konferensi pers paket stimulus ekonomi di Istana Negara, Senin (2/6).
Dia berharap dengan pencairan gaji ke-13, pemberian paket stimulus ekonomi, hingga program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 mendekati 5 persen.
Perbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta menggelar halal bihalal di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun Presiden Prabowo Subianto memberikan 5 stimulus untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi dengan anggaran Rp 24,44 triliun, mencakup Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan Rp 0,85 triliun dari non APBN atau dunia usaha.
"Kita harapkan kuartal II pertumbuhan ekonomi bisa dijaga tetap mendekati 5 persen dari yang tadinya diperkirakan akan melemah akibat kondisi ekonomi global," katanya.
"Dengan adanya pencairan gaji ke-13, paket stimulus Rp 24,44 triliun, dan akselerasi pemerintah, maka momentum pertumbuhan bisa tetap terjaga," lanjut Sri Mulyani.
Hari ini, Senin (2/6), para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN hingga pensiunan PNS, termasuk TNI-Polri bakal menerima gaji ke-13. Tak hanya itu, gaji ke-13 juga akan didapat oleh para CPNS dan PPPK.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan didapat oleh Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pensiunan Pejabat Negara.
Bagi para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima berkisar dari antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 untuk golongan terendah. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni Golongan IVe, gaji pokoknya berada di kisaran Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Hal ini sesuai dengan Pemerintah mengatur besaran gaji pokok PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kemudian, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS dan PPPK sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara Untuk CPNS, anggarannya bersumber dari APBN dan APBD, terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.