BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Mobil Baru, Sepeda Motor Kapan?
kumparanOTO June 07, 2025 12:20 PM
Realisasi pemberlakuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik terlaksana sejak Maret kemarin. Namun Korlantas Polri menjelaskan hal tersebut hanya berlaku untuk pembelian mobil baru terhitung dari bulan ke-3 tahun ini dan seterusnya.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji menerangkan hal tersebut dikarenakan pihaknya saat ini masih terkendala pengadaan material e-BPKB.
"Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada kumparan awal pekan ini.
Lalu bagaimana untuk kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor? Hal itu juga dikatakannya baru akan menyusul, sama halnya pemberlakuan e-BPKB untuk kendaraan lainnya atau yang melakukan balik nama.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
"Karena ini baru trial and error nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa. Kami juga saat ini sedang mengajukan proses perubahan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, untuk biaya (penerbitan) masih sama," jelas Sumardji.
Biaya penerbitan e-BPKB yang disebutnya masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.
Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.
"Jadi ibaratnya ada barang ada harga, kan? Tidak, tidak perlu (masyarakat yang masih pegang BPKB lama untuk segera migrasi e-BPKB) karena memang belum ada juga gantinya, kan. Jumlahnya (penerbitan baru) juga saat ini belum bisa ditentukan," pungkas Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan bentuk BPKB elektronik nantinya akan sama seperti e-Paspor yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk penyimpanan data kendaraan. Sehingga diklaim lebih aman.
Ilustrasi BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
“Jadi kelebihannya salah satunya sangat sulit dipalsukan karena security-nya sangat tinggi. Terus yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya," ucapnya saat dihubungi terpisah.
Adapun detail manfaat lain penggunaan BPKB elektronik diklaim sebagai berikut.
  • Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;
  • Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;
  • Mempercepat pengecekan data secara elektronik;
  • Memberikan kemudahan tracking history status data ranmor;
  • Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; dan
  • Pemilik e-BPKB dapat memiliki data Ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.