TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, tidak terlalu memusingkan soal dirinya dilaporkan oleh wali murid ke Bareskrim Polri.
Sosok yang melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri yakni Adhel Setiawan.
Dedi Mulyadi dilaporkan Adhel Setiawan ke Bareskrim karena kebijakan memasukkan siswa nakal ke barak militer.
Pelapor menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan hal yang salah.
Merespons laporan itu, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menanggapi pelaporan itu dengan emosi.
KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menilai orang yang melaporkannya ke Bareskrim sedang mencari perhatian.
"Saya sampaikan kepada semuanya, berbagai upaya yang diarahkan pada diri saya, baik kritik, saran, bully, nyinyir atau upaya mempidanakan diri saya, nggak usah ditanggapi dengan emosi," kata Dedi, dikutip dari akun Intagram-nya, Sabtu (7/6/2025).
"Kita hadapi dengan rileks saja, mungkin mereka lagi mau mencari perhatian dan bagi saya meyakini apa yang dilakukan adalah upaya-upaya mencintai seluruh rakyat Jawa Barat dan mencintai generasi mudanya," ujarnya.
Untuk menghadapi pihak yang ingin menyerang kepemimpinannya, Dedi Mulyadi sendiri sudah pernah mengaku bahwa dirinya telah menyiapkan mental yang kuat.
Dedi Mulyadi meminta setiap pemimpin yang mengambil tindakan untuk tidak dihakimi secara beramai-ramai.
"Jangan sampai setiap orang yang mengambil tindakan, ramai-ramai 'digebukin'. Kalau mentalnya kayak saya enggak ada masalah," ujarnya.
"Kalau mentalnya lemah, orang di Indonesia ini tidak akan ada yang mau ngurusin orang lain karena takut disalahkan," tuturnya.
Dedi Mulyadi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Adhel Setiawan, orang tua murid yang berasal dari Kabupaten Bekasi, Kamis (5/6/2025).
Adhel melaporkan Dedi Mulyadi atas kebijakan siswa bermasalah dikirim ke barak militer.
"Kami memasukkan (aduan) ke Bareskrim mengenai unsur-unsur pidana terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi," ucap Adhel kepada wartawan.
Adhel juga telah membawa barang bukti sebagai bahan aduan ke Bareskrim Polri,
Ia menilai bahwa Dedi Mulyadi diduga melanggar Pasal 76 H Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak di Pasal 76 H, itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer," ujarnya.
Sebelumnya, Adhel Setiawan juga telah melaporkan kebijakan pendidikan barak militer yang diinisiasi oleh Dedi Mulyadi ke Komnas HAM pada 8 Mei 2025.
Adhel Setiawan menilai program pendidikan militer bagi siswa nakal yang dicanangkan Dedi Mulyadi berpotensi melanggar HAM.
"Mengadukan Gubernur Jawa Barat, Pak Dedi Mulyadi terkait dengan kebijakan beliau yang memasukkan siswa dengan permasalah perilaku ya, kalau bahasa beliau yang nakal, akan dimasukkan ke barak dan dididik oleh militer," kata Adhel Setiawan, dikutip dari tayangan YouTube METRO TV, Jumat (9/5/2025).
"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan. Saya ingin kebijakan itu dihentikan, karena kami menilai kebijakan ini sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia," lanjutnya.
Adhel Setiawan menilai kebijakan Dedi Mulyadi ini melampaui kewenangannya sebagai gubernur.
Komnas HAM pun diminta segera membentuk tim investigasi untuk mengusut laporan wali murid tersebut.
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi membuat kebijakan yang menimbulkan pro kontra, yaitu mencanangkan pendidikan militer bagi remaja yang dianggap nakal.
Kebijakan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia oleh beberapa pihak.
Dedi Mulyadi mengklaim bahwa pelajar yang masuk barak haruslah anak-anak yang melanggar aturan ringan ataupun berat.
"(Siswa yang masuk barak militer) tukang tawuran, tukang mabuk, tukang main mobile legend, yang kalau malam tidurnya tidak mau sore, ke orang tua melawan, melakukan pengancaman, di sekolah bikin ribut, bolos terus, dari rumah berangkat ke sekolah tapi ke sekolah enggak nyampe," kata Dedi Mulyadi beberapa waktu yang lalu.
(Rakli/Reynas Abdila/Siti N)