Pencabul Anak di Bali Tewas di Sel: 6 Tahanan Jadi Tersangka, 3 Polisi Dipatsus
kumparanNEWS June 07, 2025 02:00 PM
Enam orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga tewas terduga pelaku pencabulan anak berinisial AI (35 tahun) di sel tahanan Polresta Denpasar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.
"Enam dari tujuh terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6).
Para pelaku adalah ADS, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM. Para pelaku merupakan tahanan kasus narkotika.
"Kalau untuk motif pengeroyokan masih dalam pendalaman, nanti akan diberitahukan apabila sudah ada hasil pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

3 Polisi

Selain itu, tiga anggota kepolisian Polresta Denpasar telah ditahan di tempat khusus (patsus—tahanan). Mereka diduga lalai saat bertugas sehingga terjadi pengeroyokan terhadap AI.
Tiga anggota polisi itu adalah Bripka ADP yang bekerja di satuan tahanan dan barang bukti (Sattahti) Polresta Denpasar, dan Bripda IPDAP serta Bripda IDPS yang bekerja di satuan pengamanan dan tahanan (Samapta) Polresta Denpasar.
"Mereka sudah kita sel 30 hari, kena kode etik, (karena) dia piket jaga ada pengeroyokan dia enggak monitor itu termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota," katanya.
Kasus ini bermula saat AI ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan pada hari Rabu (4/6). Salah satu sel tahanan lalu melaporkan AI jatuh di kamar mandi ke petugas piket, sekitar pukul 20.30 WITA.
Petugas piket kemudian melarikan AI ke RS Bhayangkara. Tak beberapa lama kemudian, Al dinyatakan telah meninggal dunia di rumah sakit. Belakangan diketahui dari pemeriksaan bahwa Al meninggal dunia diduga akibat dikeroyok.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.