TRIBUNNEWS.COM - Status Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto sampai saat ini masih saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit yang menjerat kakaknya.
Sang kakak, Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat Komisaris Utama Sritex, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Iwan Kurniawan Lukminto pun turut diperiksa dalam perkara tersebut, Senin (2/6/2025).
”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025) dilansir TribunSolo.
Selanjutnya, Kejagung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Iwan Kurniawan Lukminto untuk mendalami kasus sang kakak.
Harli mengatakan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
"Rencananya (pemeriksaan Iwan Kurniawan Lukminto) pekan depan," kata Harli saat dikonfirmasi, Sabtu (7/6/2025).
Ia lalu membeberkan hal-hal apa saja yang perlu dimintai klarifikasi terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
"Misalnya, bagaimana mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah."
"Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu. Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit," kata Harli.
Selain memeriksa Iwan Kurniawan Lukminto, penyidik Kejagung juga memintai keterangan berbagai pihak.
Mulai dari pihak bank daerah hingga direktur-direktur di beberapa anak perusahaan PT Sritex di antaranya HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking satu bank daerah, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007 sampai dengan 2017.
Lalu, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Tak hanya melakukan pemeriksaan ulang, Kejagung juga meminta Iwan Kurniawan Lukminto tak bepergian ke luar negeri.
Iwan Kurniawan Lukminto tidak boleh ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli.
Pasalnya, Kejagung hendak mendalami peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus pengajuan kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
Permintaan kredit ini berujung pada kredit macet per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
Kejagung menduga, Iwan Kurniawan Lukminto terlibat dalam kasus ini karena statusnya sebagai petinggi yang memiliki wewenang di PT Sritex.
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama,” jelas Harli.
(Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami)(TribunSolo/Naufal Hanif Putra Aji)