TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami berinisial YE (25) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, DS (23).
Penangkapan terjadi pada Rabu (4/6/2025), di Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan insiden tersebut berawal ketika DS mendapati suaminya sedang berkomunikasi dengan seorang perempuan.
Merasa curiga, DS menanyakan identitas perempuan tersebut.
“Awalnya korban DS mendapati suaminya, YE, sedang mengobrol dengan seorang perempuan, sehingga ia bertanya siapa perempuan tersebut,” ujar AKP Welli, Sabtu (7/6/2025).
Namun, pertanyaan ini justru membuat YE merasa dituduh berselingkuh. Ia pun langsung memukuli istrinya.
Dalam aksi kekerasan tersebut, YE mengambil sebuah bakul plastik berwarna merah muda dan memukulkannya ke tangan kiri DS sebanyak tiga kali.
Pukulan tersebut juga mengenai betis kiri korban, menyebabkan luka fisik.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap YE dan membawanya ke Polsek Mandonga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka dilakukan penangkapan dan digiring ke Polsek Mandonga guna dilakukan proses penyidikan,” tutupnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).