Densitas Dana Pensiun di Indonesia?
Syarif Yunus June 07, 2025 10:20 PM
Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 dari OJK menetapkan target meningkatkan tingkat densitas dana pensiun di Indonesia menjadi 20 persen. Densitas yang berarti rasio jumlah peserta dana pensiun terhadap populasi usia kerja, semestinya tidak dilihat sebagai perkara teknis semata. Tapi menyangkut soal ekosistem, regulasi, dan kesadaran publik. Saat ini, densitas dana pensiun masih rendah di kisaran 12–13%, dan untuk meningkat secara signifikan ke angka ideal (20–30% atau lebih) maka harus diikuti dengan langkah strategis yang konkret untuk bisa dicapai.
Untuk meningkatkan densitas dana pensiun di Indonesia, maka ada 7 (tujuh) langkah strategis yang perlu ditempuh yaitu sebagai berikut:
1. Meningkatkan literasi dana pensiun dan kesadaran public, karena saat ini sebagian besar pekerja (khususnya sektor informal) tidak tahu dana pensiun dan manfaatnya. Maka caranya perlu dilakukan kampanye dan edukasi nasional yang masif melalui media sosial, influencer, komunitas pekerja, di samping menggunakan narasi sederhana seperti "Nabung buat masa tua itu bukan buat kaya, tapi supaya nggak nyusahin orang nantinya."
2. Mendorong insentif dan peran pemerintah, karena untuk pekerja mandiri atau individual (termasuk sektor informal) tidak tidak mendapat insentif seperti PPh 21 pekerja formal yang iuran dana pensiunnya bisa dikecualikan dari pajak. Maka perlu direalisasikan pemerintah memberi insentif pajak bagi peserta dana pensiun mandiri atau individual, bila perlu subsidiiuran selama 6 bulan di depan sebesar Rp. 50.000 per bulan., di samping mengintegrasikan layanan dana pensiun ke dalam sistem layanan negara seperti BPJS atau Dukcapil.
3. Memperluas kewajiban dana pensiun untuk pemberi kerja, karena saat ini banyak perusahaan belum menyediakan program pensiun atau pendanaan uang pesangon-pensiun bagi pekerja karena tidak diwajibkan. Maka solusinya, perlu regulasi bertahap misalnya perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang wajib sediakan program pensiun melalui skema iuran pasti (PPIP/DPLK). Bila tidak dipatuhi, maka diberikan sanksi.
4. Mengntegrasikan dana pensiun dengan platform digital, agar proses pendfatraan dan pembayaran iuran dana pensiun, khususnya DPLK lebih mudah dan efisien. Caranya mewajibkan pengelola dana pensiun/DPLK untuk memiliki digitalisasi pensiun agar dapat diakses melaui aplikasi digital dan pembayaran e-wallet.
5. Menargetkan segmen khusus (milenial, UMKM, & gig worker), karena segmen tersebut lebih mendominasi angkatan kerja namun tingkat partisipasi dana pensiunnya paling rendah. Caranya, membuat produk DPLK dengan brand yang relevan dan lifestyle-oriented, lebih mudah diakses oleh sektor informal, termasuk disiapkan simulasi dan reward untuk peserta baru.
6. Penguatan data, monitoring, dan evaluasi, agar nantinya tersedia dashboard nasional yang real-time untuk memantau progres peserta dana pensiun. Maka caranya harus dibuat “Pusat Data Dana Pensiun Nasional” melalui OJK dan Kemnaker, sesuai dengan indikator target per daerah/wilayah melalui laporan kepesertaan dana pensiun secaar nasional.
7. Mengoptimalkan pengelolaan investasi dana pensiun, karena “separuh nyawa” program dana pensiun ada di investasi agar akumulasi dana peserta dapat berkembang optimal. Caranya, diperlukan kompetensi SDM yang memadai dan arahan investasi yang sesuai dengan profil risiko peserta.
Bila saja inisiatif di atas dapat dijalan, maka dapat dipastikan tingkat densitas dana pensiun di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Akan terwujud kesejahteraan hari tua masyarakat Indonesia yang memadai, bahkan mungkin memenuhi standar tingkat penghasilan pensiun (TPP) sesuai rekomendasi ILO sebesar 40% dari gaji terakhir. Salam #YukSiapkanPensiun
Edukasi dana pensiun harus terus dilakukan
zoom-in-whitePerbesar
Edukasi dana pensiun harus terus dilakukan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.