Perusahaan Terpaksa PHK tapi Tidak Punya DPLK, Apa yang Terjadi?
Syarif Yunus June 07, 2025 10:45 PM
Belakangan berita PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kian marak. Di media sosial X, beredar video sekitar 200-an pekerja yang dalam suasana haru dan tangis menggelar perpisahan akibat PHK, bahkan diduga tanpa diberikan kompensasi pesangon. PHK, kini jadi momok yang menakutkan bagi banyak pekerja.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, PHK bisa jadi pilihan terakhir perusahaan untuk bertahan. Atas alasan efisiensi atau strukturalisasi, intinya PHK pekerja. Tapi masalahnya, banyak perusahaan saat "terpaksa" mem-PHK pekerja justru tidak membayar uang pesangon pekerja sesuai regulasi yang berlaku. Kenapa? Karena perusahaan tidak mendanakan kewajiban uang pesangon kepada pengelola dana pensiun seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Tidak mau mencicil uang pesangon, sehingga saat terjadi PHK tidak "dana yang cukup" untuk membayar uang pesangon. Ingat, hampir 90% perusahaan di Indonesia bila terjadi PHK tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu apa dampaknya bila perusahaan "terpaksa" mem-PHK pekerja tapi tidak memiliki dana pensiun atau program kompensasi pascakerja? Tentu, dampanlknya sangat signifikan bagi pekerja maupun perusahaan.
Dampak bagi pekerja. Pekerja pasti stres dan kehilangan harapan untuk menafkahi atau membiayai hidup keluarganya. Tanpa adanya dana pensiun, dunia kerja dipandang tidak memberikan perlindungan hari tua atau kepastian uangvpesangon saat PHK terjadi. Tanpa dana pensiun, pekerja tidak memiliki jaminan penghasilan setelah tidak lagi bekerja. Apalagi bila PHK mendekati usia pensiun, dampaknya sangat berat bagibpekerja karena sulit mendapatkan pekerjaan baru.
Pekerja pasti mengalami beban finansial langsung setelah PHK. Apalagi rata-rata tabungan pekerja tidak lebih dari 3 bulan untuk biaya hidup. Tidak adanya dana pensiun untuk kompensasi pascakerja, maka rasa aman bekerja berarti sangat rendah. Pekerja tidak punya kepastian atas hak-haknya bila terjadi PHK atau saat pensiun sekalipun regulasi mengaturnya. Paling berat adalah beban psikologis pekerja pasca PHK, berat banget pastinya. Tidak ada perlindungan hari tua yang memadai.
Dampak bagi perusahaan. Tentu, perusahaan yang mem-PHK pekerja tanpa uang pesangon atau seenaknya saja akan membuat citra dan reputasi perusahaan memburuk. Dianggap tidak patuh pada regulasi dan tidak memperhatikan kompensasi pascakerja pekerjanya. Kondisi ini bisa jadi sebab munculnya potensi konflik dan hubungan industrial yang memakan waktu dan biaya. Belum lagi demo pekerja akibat menuntut hal haknya.
Selain mengalami kesulitan keuangan, perusahaan yang tidak memiliki dana pensiun untuk kompensasi pascakerja akan semakin berat di masa mendatang. Ketidakpasrian ekonomi dan persaingan yang kian berat menuntut perusahaan untuk antisipasi isi-isu soal ketenagakerjaan, seperti PHK. Bila tidak berujung pada iklim usaha yang tidak menarik bagi investor atau mitra kerja, bertentangan dengan spirit ESG (Environmental, Social, Governance). Tidak adanya skema pensiun atau pesangon bisa jadi "bendera merah" bagi investor.
Maka mau tidak mau, di balik maraknya PHK, ada sinyal penting perusahaan dan pekerja menyiapkan dana pensiun sejak dini khususnya DPLK. Karena dengan dana pensiun seperti DPLK, setidaknya ada 3 keuntungan yaitu 1) adanya kepastian dana untuk pensiun atau pesangon, 2) adanya hasil investasi yang optimal selama menjadi peserta, dan 3) ada i sentif pajak saat manfaat pensiun dibayarkan. Dan yang penting, tidak ada masalah isu ketenagakerjaan bagi perusahaan atau pekerja. Karena semuanya sesuai regulasi yang berlaku.
Ketahuilah, perusahaan yang tidak memiliki dana pensiun sejatinya menempatkan pekerja pada risiko tinggi saat terjadi PHK atau pensiun, di samping dapat merusak hubungan industrial. Dalam jangka panjang, kondisi ini daiat merugikan perusahaan itu sendiri dari segi reputasi, stabilitas SDM, dan risiko hukum.
PHK sebenarnya tidak masalah, apalgi bila terpaksa. Asal tetap membayar uang pesangon dan patuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku seperti di UU Nom 6/2023 tentang Perppu Cipta Kerja atau PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, dan PHK. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DPLKSAM