Sosok Supraptini, Nenek Residivis yang Tipu Toko Emas, Ternyata Nekat Campur Barang Asli dan Palsu
Indry Panigoro June 08, 2025 03:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh seorang nenek warga Jawa Timur (Timur) berhasil melakukan penipuan di toko emas,

Nenek tersebut bernama Supraptini (62).

Supraptini merupakan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Ia hampir berhasil mengelabui sebuah toko emas di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan menjual perhiasan emas palsu.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku, Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo di kios nomor 11-12 Pasar Gondang.

Ia menawarkan dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas murni.

Setelah dilakukan uji awal menggunakan penggosokan dan cairan penguji, dua cincin menunjukkan hasil positif sebagai emas.

Meyakini ketiga perhiasan tersebut asli, pemilik toko, Evi Kristiana (42), membelinya dengan total berat 26,8 gram senilai Rp 29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul ketika pelaku segera pergi tergesa-gesa dan menghilang di tengah keramaian pasar.

Kecurigaan itu terbukti ketika gelang yang dibeli digerinda, dan ditemukan bahwa bagian dalamnya hanyalah logam biasa.

Evi pun segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Gondang.

Pengungkapan dan Penangkapan

Berkat laporan cepat dan informasi akurat, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Gondang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Madiun pada Senin (2/6/2025) pukul 14.45 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa Supraptini merupakan residivis dalam kasus serupa.

"Modus pelaku adalah mencampur emas asli dan palsu. Ia menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti emas dari luar. Uji awal sering kali tak mampu mendeteksi logam di bagian dalam," jelas Kapolres.

Pernah 2 kali dibui, Ini Modus Operandi Pelaku

Setelah ditelusuri, ternyata Supraptini pernah dua kali dipenjara karena kasus serupa.

"Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak 2 kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," ungkapnya.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan dan menjual cincin emas asli terlebih dahulu, lalu dilanjutkan dengan menjual gelang tanpa dilengkapi surat pembelian, yang belakangan diketahui palsu.

"Modus operandiinya, pelaku awalnya menawarkan dan menjual perhiasan emas berupa cincin asli, dan kemudian menawarkan perhiasan emas berupa gelang," ungkapnya.

"Dimana, semua perhiasaan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli, namun ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," tutur Sigit.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gelang palsu dengan kode 750 seberat 20,160 gram, satu lembar nota penjualan dengan cap stempel toko milik korban, satu lembar surat pernyataan milik pelaku, uang tunai Rp 2.550.000, serta satu buah kalung dengan liontin.

"Barang bukti yang kami amankan, yakni 1 gelang dengan kode 750 berat 20,160 gram, 1 lembar noto penjualan dengan cap stempel toko milik korban," jelasnya.

"Selain itu, juga diamankan 1 lembar surat pernyataan bahwa barang tersebut milik pelaku sendiri, uang tunai Rp 2.550.000, dan 1 kalung dengan liontin," sambungnya.

Pelaku kini ditahan di rutan Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Pelaku kita jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan terancam paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.

Apresiasi dari Korban

Aksi cepat jajaran kepolisian Polres Sragen dan Polsek Gondang dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat, termasuk korban.

“Terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Kapolres Sragen dan jajaran Polsek Gondang, terkhusus unit Reskrim Polsek Gondang,” ungkap Evi Kristiana dengan nada haru. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.