Ajukan Balik Nama atau Mutasi PBB-P2 Bisa Online, Ini Caranya!
kumparanBISNIS June 08, 2025 01:40 PM
Permohonan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini bisa dilakukan secara daring. Melalui situs resmi Pajak Online Jakarta, pemilik properti kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Balik nama PBB (mutasi PBB) merupakan proses perubahan data kepemilikan atas objek pajak karena adanya peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau warisan. Dengan proses ini, data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan nama pemilik yang sah saat ini.
Untuk mengajukannya pun mudah, cukup lakukan langkah-langkah berikut:
Langkah-Langkah Mengajukan Balik Nama PBB-P2 Melalui Pajak Online
1. Kunjungi laman resmi:
2. Login ke Akun Terdaftar
3. Klik tombol “Masuk”, lalu login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar. Centang “I’m Not A Robot”, kemudian klik “Masuk”.
4. Setelah berhasil masuk, klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih opsi “PBB”.
5. Klik “Pelayanan”, lalu klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.
6. Pada kolom “Jenis Pelayanan”, pilih “Mutasi”
7. Pada “Jenis Sub Pelayanan”, pilih jenis layanan yang sesuai
8. Isi identitas pemohon, data objek pajak, dan unggah dokumen pendukung yang diminta
9. Setelah semua data terisi dengan benar, centang kolom persetujuan “Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas”, lalu klik “Simpan”.
10. Anda akan diarahkan ke halaman “Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan”, di mana status pengajuan akan terlihat sebagai “Proses Verifikasi Petugas”.
11. Setelah status berubah menjadi “Berkas Selesai”, klik ikon “Unduh” di kolom keterangan untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan PBB-P2, yang dapat langsung dicetak.
Pastikan semua data yang diunggah sudah lengkap dan akurat untuk menghindari penolakan atau keterlambatan proses. Anda juga bisa memeriksa status permohonan secara berkala melalui akun terdaftar.
Dengan mengikuti panduan ini, proses mutasi PBB-P2 dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan. Digitalisasi layanan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kemudahan dan transparansi dalam pelayanan pajak daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi atau menonton video tutorial di bawah: