Menteri LH Sebut 3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Serius
kumparanBISNIS June 08, 2025 04:42 PM
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan sudah menghentikan sementara izin tiga perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, dia juga memastikan akan tetap memantau ketiga perusahaan tersebut kerena terjadi pelanggaran serius.
Raja menyebutkan, ketiga perusahaan tersebut terindikasi pelanggaran yang serius dari sisi lingkungan. Namun, dia tidak menyebutkan dengan spesifik nama-nama perusahaan nikel tersebut.
"Secara fisik memang ada 3 kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan, jadi ketiga-tiganya kita sudah tadi kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, ada yang seperti itu," ungkapnya saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6).
Hanif menjelaskan terdapat pengecualian terhadap PT Gag Nikel, yang menurutnya sangat baik dalam operasional pertambangan. Namun demikian, dia menilai pemerintah tetap akan mengkaji kembali seluruh praktik pertambangan di pulau kecil.
Perbesar
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu memantau langsung kondisi pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat (7/6/2025). Foto: Dok. Kementerian ESDM
Sebab, berdasarkan mandat undang-undang serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), kegiatan pertambangan di pulau kecil memang tidak diperkenankan.
"Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang di pulau kecil, ini mandatnya undang-undang ya, bukan mandat LH ya, sehingga memang itu yang harus kita lakukan bersama," jelas Hanif.
Raja menekankan bahwa perizinan pertambangan di Raja Ampat terbit bahkan sebelum ada peraturan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pertambangan di pulau terbuka dan hutan lindung, khususnya PT Gag Nikel yang mendapat kontrak karya (KK) sejak tahun 1998.
Dengan begitu, dia menilai pemerintah akan mendiskusikan kembali yurisprudensi hukum terkait kegiatan pertambangan di pulau kecil dan konservasi.
"Di undang-undang, pulau-pulau kecil tidak ada pengecualian. Jadi tidak ada pengecualian, ini dibuktikan dengan keputusan MA tahun 2022, kemudian diperkuat oleh keputusan MK tahun 2023," tutur dia.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.