Bocah 13 Tahun di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pamannya, Pelaku Beraksi 4 Kali sebelum Kabur
Suci BangunDS June 08, 2025 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Malangnya seorang bocah berusia 13 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia jadi korban tindak pelecehan seksual yang pelakunya adalah pamannya sendiri.

Pelaku, AB (41) yang sempat kabur ke luar daerah pun kini telah diamankan oleh jajaran Tim Jatanras Polrestabes makassar.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, mengonfirmasi hal tersebut.

"Yang kami amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau asusila,"

"Ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, yaitu paman dan keponakannya," ujar Iptu Nasrullah, Jumat (6/6/2025).

Mengutip Tribun-Timur.com, pelaku dilaporkan oleh orang tua korban pada Mei 2025 lalu.

AB sendiri diketahui kabur setelah melancarkan aksinya ke luar kabupaten.

"Alhamdulillah mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Kabupaten Maros."

"Kita ke sana dan mengamankan pelaku di rumah tersebut," ujarnya.

Nasrullah menuturkan, pelaku beraksi saat rumah sedang sepi karena AB menumpang di rumah orang tua korban.

Sebanyak empat kali ia mencabuli keponakannya tersebut.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang kosong. Jadi pelaku sudah melakukan sebanyak 4 kali, melihat rumah yang sunyi maka pelaku melakukan aksinya di rumah tersebut," ungkapnya.

Saat aksi bejat pelaku terbongkar oleh orang tua korban, AB lantas kabur melarikan diri.

"Dia melarikan diri setelah aksinya diketahui oleh orang tua korban," jelasnya.

Kasus Serupa

Aksi pencabulan yang korbannya masih di bawah umur juga terjadi di Mojokerto Jawa Timur.

Siswi kelas 5 SD tersebut jadi korban pencabulan yang pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya sekali, aksi bejat pelaku yang berinisial FF (32) ini dilakukan sebanyak lima kali.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Suyanto, mengonfirmasi hal tersebut.

Mengutip TribunJatim.com, kini pelaku telah diamankan jajaran Polres Mojokerto.

"Pelaku yang bersangkutan ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto," kata Suyanto, Kamis (5/6/2025).

Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya pada Minggu (1/6/2025) saat korban berganti baju di kamar mandi.

Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar mandi saat putrinya tengah ganti baju lalu melakukan pencabulan.

"Korban berteriak histeris di kamar mandi, pelaku yang panik lalu menuju ke ruang tamu," ungkap IPTU Suyanto.

Korban pun menghampiri ibunya di ruang tamu sambil menangis dan menceritakan sudah lima kali dicabuli pelaku.

"Dari pengakuannya, korban dipaksa pelaku dan kejadian itu tanpa sepengetahuan istri," ujar dia.

Atas tindakannya tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

FF pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita sudah koordinasi dengan Pemda, untuk pendampingan trauma healing bagi korban kekerasan seksual. Korban anak di bawah umur," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba)(TribunJatim.com, Mohammad Romadoni)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.