NASIB Aipda PS Ditahan Kasus Rudapaksa Wanita di Kantor Polisi, Padahal Korban Melapor Dilecehkan
Tommy Simatupang June 08, 2025 11:30 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Polisi di Sumba Barat Daya memperkosa korban pemerkosaan di kantor polisi pada 2 Maret 2025. 

Pelaku merupakan Aipda PS memperkosa MML di Polsek Wewewa Selatan. MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan sebagai korban pemerkosaan. 

Kapolres SBD ( Sumba Barat Daya ), AKBP Harianto Rantesalu mengatakan, Aipda PS sudah ditahan dan menjalani Proses Kode Etik. 

Oknum Polisi Anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD ), Aipda PS diduga melakukan Pelecehan Terhadap MML saat melakukan pemeriksaan terhadap korban terkait laporan Kasus Pemerkosaan yang menimpanya di Kantor Polsek Wewewa Selatan tanggal 2 Maret 2025.

Kapolres SBD mengatakan Aipda PS ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya terhitung mulai Sabtu 7 Juni 2025.

Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan untuk menjalani proses hukum kode  etik kepolisian.

Hal itu disampaikan Kapolres SBD dalam Jumpa Pers di Mapolres Sumba Barat Daya, Sabtu (7/6/2025). 

Kapolres SBD, Harianto Rantesalu yang saat itu didampingi Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae, Kasie Humas dan Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya, mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan hasil pemeriksaan, Aipda PS telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini dinaikan ketingkat penyidikan untuk penanganan Kode Etiknya. Untuk itu Aipda PS ditahan di Mapolres Sumba Barat Daya selama 30 hari ke depan.

Atas kejadian tersebut, Kapolres SBD AKBP Harianto Rantesalu, SIK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya atas perbuatan anggotanya yang telah mencoreng institusi Kepolisian Resor Sumba Barat Daya.

Aipda PS Dikenakan Pasal Khusus

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan oleh anggota Provos Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya.

Penahanan ini dilakukan setelah Aipda PS diduga mencabuli MML (25), seorang perempuan yang sebelumnya melapor ke Polsek Wewewa Selatan sebagai korban pemerkosaan.

"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2025). 

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025), yang menyebutkan dugaan pelecehan seksual terhadap MML.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Polsek Wewewa Selatan.

MML datang ke Polsek untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.

Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS, yang kemudian diduga mencabuli MML.

Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Namun, MML akhirnya memutuskan untuk berbicara dan kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Harianto menambahkan, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Menanggapi insiden ini, Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.