BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sepekan lalu, Wali Kota Banjarmasin, M Yamin telah resmi menetapkan tarif baru untuk parkir kendaraan roda dua.
Semula Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu per motor. Meski demikian, tampaknya di lapangan, ketentuan itu belum sepenuhkan berlaku.
Hal itu pun tak dipungkiri oleh Yamin, menyusul masih adanya sejumlah aduan yang ia terima.
Untuk itu, Yamin secara tegas mengingatkan kepada pengelola parkir untuk menyesuaikan tarif baru.
"Apabila diindahkan, maka izin pengelolaan parkirnya akan kami cabut," katanya, Minggu (8/6).
Namun sebelum izin dicabut, pengelola parkir yang masih mengabaikan aturan baru akan diberikan peringatan.
Sebab Yamin juga menyadari, masih diperlukannya sosialisasi terhadap kebijakan baru tersebut.
"Sebagai langkah awal, tentunya akan ada teguran peringatan," jelasnya.
Lebih lanjut Yamin juga mengungkapkan telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, untuk melakukan tindakan.
Satu di antaranya yaitu dengan memasang pemberitahuan penyesuaian tarif baru, di sejumlah titik parkir.
"Selain sosialisasi ke pengelola parkir, kami juga sudah minta Dishub memasang plang informasi tarif baru," ujarnya.
Kebijakan Wali Kota Banjarmasin, M Yamin menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp 2 ribu, dinilai sebagai langkah strategis.
Khususnya dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Alih-alih merugikan pendapatan daerah, kebijakan ini justru diklaim membawa dampak positif, bagi warga dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menegaskan, penurunan tarif parkir juga diiringi dengan optimalisasi sistem E-Parkir.
"Kebijakan Wali Kota berdampak positif bagi masyarakat. Untuk memaksimalkan PAD, kami akan mengoptimalkan penerapan E-Parkir," katanya, Minggu (1/6/2025).
Selain itu, Dishub juga akan menggencarkan penertiban parkir liar yang selama ini menjadi kendala dalam optimalisasi pendapatan parkir.
"Penertiban parkir liar juga akan kami intensifkan, karena potensinya cukup besar dalam menambah PAD," ujarnya.
Saat ini, Dishub Banjarmasin sedang memperluas sistem E-Parkir, yang memungkinkan pembayaran parkir secara digital, lebih transparan, dan akuntabel.
Langkah ini juga bertujuan meminimalisasi praktik pungutan liar, yang meresahkan masyarakat.
"Masyarakat menyambut baik karena lebih nyaman memarkir kendaraan dengan tarif, yang lebih terjangkau dan sistem pembayaran yang jelas," ujarnya. (mel)