Oknum Polisi Ditahan, Buntut Cabuli Korban Pemerkosaan yang Melapor ke Polsek Wewewa Selatan di NTT
Willem Jonata June 09, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan.

Penahanan dilakukan terhadap PS, oleh anggota Provos Polres Sumba Barat Daya, buntut dugaan pencabulan terhadap perempuan korban pemerkosaan berinisial MML (25). 

MML sebelumnya melapor ke Polsek Wewewa Selatan sebagai korban pemerkosaan.

Yang menerima laporannya adalah Aipda PS.

Kejadian tersebut berlangsung 2 Maret 2025, seperti dikutip dari unggahan viral di salah satu akun Facebook, Kamis (5/6/2025).

"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini," ujar Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu kepada Kompas.com, seperti dikutip Pos Kupang, Minggu (8/6/2025).

JUMPA PERS - Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu didampingi Wakapolres, Kompol Jeffris Fanggudae dan staf menggelar jumpa Pers di Mapolres Sumba Barat Daya, Sabtu (7/6/2025).(Pos Kupang/ PETRUS PITER)

 

Penahanan tersebut dilakukan hingga 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumya, Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Disebutkan dalam unggahan, bahwa dugaan pelecehan seksual terhadap MML terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Polsek Wewewa Selatan.

MML datang ke Polsek untuk melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS, yang kemudian diduga mencabuli MML.

Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Namun, MML akhirnya memutuskan untuk berbicara dan kasus tersebut menjadi viral di media sosial.

Ditambahkan Harianto, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ditegaskannya, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

Sumber: Pos Kupang

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.