Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka pemerkosa pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengidap kelainan seksual fetish, yaitu, suka berfantasi dengan orang tak berdaya.
Kelainan seksual tersangka dokter Priguna itu diketahui berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jabar dan Bareskrim Polri. Selain itu, seluruh hasil pemeriksaaan laboratorium yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri telah keluarga.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad itu menggunakan obat bius untuk memperdaya korban-korbannya.
"Iya kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Apa istilahnya fetish. Kira-kira itu," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).
Kombes Surawan menyatakan, walaupun mengidap kelainan seksual, bukan berarti tersangka Priguna dapat lolos dari jeratan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdapat pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 13 UU TPKS menyebutkan: "Setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)."
Dirreskrimum menuturkan, hasil tes DNA juga positif milik tersangka Priguna. DNA itu terdapat dalam sperma yang ditemukan dalam alat kontrasepsi di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Selain itu, ditemukan rambut salah satu korban di lokasi kejadian.
"Ya uji lab semua itu ditemukan identik dengan (Priguna/korban) saat kami lakukan olah TKP ulang. Yang ditemukan (sperma dan rambut) identik," tutur Dirreskrimum.
Terkait uji toksikologi atau uji darah, kata Kombes Surawan, hasilnya positif tersangka Priguna menggunakan obat bius untuk membuat para korban tidak berdaya.
"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Kalau jenisnya obat bius yang dipakai Priguna, saya kurang paham," ucap Kombes Surawan.
Menurut Dirreskrimum, dengan telah selesainya seluruh hasil tes laboratorium dan pemberkasan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Berkas akan dilimpahkan ke JPU kejaksaan besok (Selasa 10/6/2025)),” pungkasnya.