Ada Pemutihan Pajak Kendaraan tapi Nggak Ikutan? Jangan Kaget, Ini yang Bakal Dialami
GH News June 10, 2025 10:03 AM

Warga yang nunggak pajak kendaraan sebaiknya mengikuti pemutihan. Jangan kaget kalau nunggak pajak tapi mengabaikan pemutihan, ini yang bakal kamu alami.

Pemutihan pajak kendaraan tengah digelar di sejumlah provinsi. Jawa Barat termasuk salah satunya. Buat kamu pemilik kendaraan yang nunggak pajak bertahun-tahun, ini merupakan kesempatan emas karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Denda dan tunggakan yang menumpuk bertahun-tahun diampuni dan dihapuskan.

Untuk itu, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat ini jangan disia-siakan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pernah menyebut, pemutihan pajak kendaraan ini hanya dilakukan satu kali. Bagi yang menyia-nyiakan jangan kaget tak lagi bisa lewat jalan di provinsi hingga kabupaten.

"Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni," kata Dedi saat perdana mengumumkan pemutihan pajak kendaraan Maret 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat sudah berlangsung sejak 20 Maret 2025. Sebelumnya program ini dicanangkan hanya berlaku sampai 6 Juni, namun diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Sebagai informasi, untuk pajak kendaraan bisa dibayarkan minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Jadi, bagi masyarakat yang jatuh tempo kendaraannya di bulan Desember 2024, bisa dibayarkan di bulan Juni 2025 agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan pemutihan pajak kendaraan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Buat kamu yang mau program pemutihan pajak, bisa dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar yaitu:

  • Samsat Induk dan Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan
  • Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Meski tak ada syarat khusus, tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut

  • Kendaraan harus terdaftar di wilayah Jawa Barat
  • Kendaraan tidak dalam status blokir permanen pada sistem administrasi pajak kendaraan
  • Pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku
  • Untuk pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama, harus melampirkan bukti jual beli kendaraan
  • Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.