Ada sejumlah mobil yang bakal dilelang KPK. Salah satunya ada Honda CR-V yang bakal dilelang mulai Rp 8 jutaan.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal melelang barang rampasan dari tindak pidana korupsi. Barang yang dilelang ini cukup beragam dan dipisah menjadi dua bagian yaitu lelang barang tidak bergerak dan barang bergerak sebagaimana tercantum dalam Katalog Lelang KPK periode Juni 2025. Lelang barang tidak bergerak di antaranya tanah, bangunan, hingga apartemen. Sedangkan untuk barang bergerak ada tas, sepeda, handphone, sampai mobil dan motor.
Khusus mobil dan motor, tercatat ada lima barang yang bakal dilelang. Ada Chevrolet Spark dengan harga limit mulai Rp 56 jutaan, Proton Exora dengan harga limit mulai Rp 7 jutaan, mobil Honda CR-V dengan nilai wajar Rp 8 jutaan, hingga Triumph Bonneville dengan harga limit Rp 207 jutaan. Rincian lengkapnya sebagai berikut.
Dari lima barang itu, ada yang tertulis harga limit dan juga nilai wajar. Sebagai catatan, nilai wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian. Sedangkan harga limit adalah harga minimal yang ditetapkan penjual untuk barang yang akan dilelang.
Adapun bagi kamu yang tertarik buat ikutan lelang mobil atau motor di KPK, maka bisa mengikutinya pada Rabu, 11 Juni 2025 di laman https://lelang.go.id/. Pemenang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran. Selanjutnya untuk pelunasan dilakukan lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Untuk barang bergerak, pembeli dikenakan biaya 3 persen dari harga lelang.
Untuk ikut lelang KPK, berikut langkah-langkanya
1. Registrasi Akun, buat akun di situslelang.go.id.
2. Pilih barang lelang, telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
3. Setor Uang Jaminan, transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
4. Ikuti Lelang Daring, lelang dilakukan secara online pada waktu yang ditentukan melalui situs tersebut.
5. Pembayaran & Pengambilan Barang. Jika memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan dan ambil barang sesuai prosedur. Peserta diimbau membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi untuk menghindari kesalahan teknis atau administratif. Untuk informasi lengkap dan resmi, kunjungi situs resmi KPK atau KPKNL.
Saksikan Live DetikPagi: