Nadiem Hormati dan Siap Hadir Jika Dipanggil Kejagung soal Kasus Laptop Rp 9,9 T
kumparanNEWS June 10, 2025 11:20 AM
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim siap hadir jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Nadiem menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
“Pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen saya terhadap transparansi, integritas kepemimpinan saya, dan kepercayaan publik,” ujar Nadiem, Selasa (10/6).
“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis,” lanjutnya.
Nadiem juga mengaku siap bekerja sama untuk proses hukum yang berlangsung dengan memberikan keterangan. Ia bersedia untuk membantu jalannya penyelidikan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” jelas Nadiem.
Konferensi pers mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Nasywa Permana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama kuasa hukum Hotman Paris Hutapea di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Nasywa Permana/kumparan
Mantan Mendikbudristek itu menegaskan bahwa ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif, menjaga kepercayaan publik.
“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini. Dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem didampingi oleh Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Hotman menekankan bahwa Nadiem berada di Indonesia dan selalu sedia jika dibutuhkan keterangan.
“Oke jadi intinya ada dua inti pokok, yaitu Saudara Nadiem menghargai kewenangan Kejaksaan untuk melakukan proses penyidikan,” ujar Hotman.
“Yang kedua, saudara Nadiem ada selalu di tanah air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Hotman Paris di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Kasus Pengadaan Laptop

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kejagung, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek pada 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek pada tahun 2018-2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Padahal, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Sehingga pengguna laptop Chromebook sebagai sarana AKM pada satuan pendidikan tidak berjalan efektif.
Dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, menurut Kejagung, diduga telah terjadi persekongkolan atau pemufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.
Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 9.982.485.541.000," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan juga masih didalami penyidik.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.