TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berusia 50-an di Korea Selatan dijatuhi denda sebesar 2,8 juta won (sekitar Rp33,4 juta) oleh Pengadilan Distrik Chuncheon.
Ia dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual karena menarik celana dan secara tidak sengaja juga pakaian dalam rekan kerjanya yang berusia 20-an.
Kejadian tersebut terjadi di depan rekan-rekan lain di dapur sebuah restoran di Wonju, Provinsi Gangwon, pada 3 Oktober tahun lalu.
Dilansir dari The Korea Herald dan Yonhap, pelaku mengklaim bahwa tindakannya hanyalah sebuah lelucon atau "prank".
Pengadilan menolak klaim tersebut.
Pihak berwenang menyatakan perbuatan wanita itu termasuk tindakan tidak senonoh secara paksa.
Jaksa menyebut korban mengalami penghinaan secara seksual yang serius hingga mengajukan tuntutan hukum.
Dalam putusannya yang dibacakan pada Sabtu (7/6/2025) kemarin, hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal.
Ia juga menunjukkan penyesalan mendalam dan telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan kedua orang tuanya dengan berlutut.
Meski demikian, vonis tetap dijatuhkan berupa denda dan kewajiban mengikuti delapan jam pendidikan pencegahan kekerasan seksual.
Praktik menarik celana seseorang sebagai bentuk candaan, dikenal sebagai "pantsing", memang kerap ditampilkan dalam acara hiburan dan reality show di Korea Selatan.
Tindakan ini juga telah menyebabkan sejumlah orang bermasalah dengan hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2019, atlet seluncur cepat Olimpiade Korea Selatan, Lim Hyo-jun, diskors selama satu tahun karena menarik celana rekan pria di depan atlet perempuan lainnya.
Tahun 2021, sekelompok siswa sekolah dasar di Provinsi Jeolla Utara diselidiki karena melakukan hal serupa kepada anak yang lebih muda di taman bermain.
Menurut South China Morning Post (SCMP), pelecehan seksual terhadap pria masih jarang dilaporkan di Korea Selatan.
Budaya patriarki yang kuat membuat banyak pria memilih diam karena merasa harus tampil kuat dan tidak mengeluh.
Survei nasional yang dirilis awal Juni oleh Kementerian Kesetaraan Gender Korea menunjukkan bahwa kasus tetap terjadi.
Survei ini dilakukan setiap tiga tahun dan melibatkan hampir 16.400 pekerja dari lembaga publik dan perusahaan swasta.
Hasilnya, 3 persen pekerja laki-laki dan 6,1 persen pekerja perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan seksual dalam tiga tahun terakhir.
Secara keseluruhan, tingkat pelecehan seksual di tempat kerja sedikit menurun dibandingkan survei tahun 2021.
Pelecehan secara daring meningkat, terutama sejak tren kerja jarak jauh akibat pandemi COVID-19.
Pelecehan paling banyak terjadi di kantor dan saat acara makan malam perusahaan.
Bentuk pelecehan yang umum meliputi komentar seksual, lelucon cabul, hingga tekanan untuk menuangkan minuman atau duduk di samping orang tertentu.
“Kementerian akan memperkuat kebijakan untuk melindungi korban pelecehan seksual," kata seorang pejabat Kementerian Gender mengatakan kepada The Korea Times.
"Kami juga akan mendorong budaya organisasi yang dapat mencegah dan merespons kasus dengan lebih baik.”
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)