TIMESINDONESIA, BONTANG – Pemkot Bontang tengah mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi dengan menanamkan nilai-nilai etika dan integritas sebagai pondasi utama dalam pelayanan publik.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 51 Tahun 2015, Pemkot tidak hanya menekankan disiplin, tetapi juga membentuk karakter ASN sebagai pelayan masyarakat yang berintegritas dan profesional.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, menyebut bahwa penerapan Kode Etik ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada kejujuran, tanggung jawab, dan loyalitas terhadap kepentingan publik.
“Budaya etis ini menjadi identitas kami sebagai ASN Kota Bontang. Integritas bukan hanya slogan, tapi harus tercermin dalam setiap keputusan dan tindakan,” ungkap Maulina, Minggu (8/6/2025).
Kode Etik yang dimuat dalam Perwali itu mengatur perilaku ASN, baik dalam lingkup kedinasan maupun di kehidupan pribadi mereka sebagai bagian dari citra institusi. ASN diminta tidak hanya menghindari penyalahgunaan wewenang, tetapi juga aktif mendukung program-program pembangunan pemerintah secara beretika.
Upaya ini, menurut Maulina, adalah bagian dari reformasi birokrasi yang menekankan pentingnya nilai moral dalam tata kelola pemerintahan. ASN diharapkan menjadi contoh di tengah masyarakat, bukan hanya melalui kinerja, tetapi juga sikap dan perilaku sehari-hari.
“Kami ingin membentuk birokrasi yang tidak hanya bekerja efektif, tapi juga dihormati karena etika dan kejujurannya,” tutupnya. (d)