Polda Jatim Bongkar Mafia Gas Subsidi, 4 Tersangka Diciduk di Malang
GH News June 10, 2025 11:04 PM

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Malang. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Juni 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membeberkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Gas Subsidi Dipindah ke Tabung Non-Subsidi

Keempat tersangka yang diamankan adalah RH (pemilik usaha/pemodal), serta tiga orang lainnya yaitu PY, TL, dan RN yang berperan sebagai operator pemindahan atau “penyuntik” isi gas.

Modus mereka tergolong nekat. RH membeli tabung gas subsidi ukuran 3 kg dari wilayah Jombang dan Malang, lalu bersama komplotannya memindahkan isi gas ke tabung ukuran 12 kg yang tidak bersubsidi.

"Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik rakitan seperti pipa, regulator, dan selang," ujar Kabid Humas Polda Jatim.

Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, tepat pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.

"Saat itu, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan keempat pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas," bebernya.

Barang Bukti Ratusan Tabung dan Alat Suntik

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung LPG 12 kg berisi gas, 110 tabung LPG 12 kg kosong, 435 tabung LPG 3 kg kosong, 5 tabung LPG 3 kg berisi, 15 alat suntik gas (peni), Satu unit mobil pickup Carry,Timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.

Kombes Jules mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahajono menambahkan, RH diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih 4 bulan. Dari aksinya, RH memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta, sementara negara dirugikan hingga Rp228 juta.

Polda Jatim Imbau Masyarakat Waspada

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah.

“Gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaannya bisa merugikan negara dan mengganggu distribusi,” tegas Kombes Jules.

Penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyaluran gas subsidi ilegal ini. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.