Kejagung: Jamdatun Sudah Beri Rekomendasi Pengadaan Laptop ke Kemendikbudristek
kumparanNEWS June 11, 2025 07:40 AM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pendampingan yang telah diberikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pendampingan tersebut berupa pemberian rekomendasi agar pelaksanaan pengadaan laptop dilakukan sesuai dengan aturan.
"Bahwa sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (10/6).
Namun demikian, Harli belum bisa membeberkan lebih jauh apakah rekomendasi itu dijalankan oleh pihak Kemendikbudristek atau tidak.
"Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengeklaim proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan menggunakan sistem e-katalog. Ini sebagai bentuk transparansi dan meminimalisasi konflik kepentingan.
"Kewenangan untuk menentukan harga dan juga penyedia vendor siapa saja yang bisa menawarkan produk, itu tidak ada di Kemendikbudristek. Itulah alasan kenapa proses pengadaannya bukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui tender, tapi melalui e-katalog LKPP. Sehingga konflik kepentingan Itu diminimalisir," kata Nadiem dalam jumpa pers di The Dharmawangsa, Selasa (10/6).
Dalam prosesnya, Nadiem melanjutkan, sejumlah instansi terkait juga turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan. Seperti misalnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jamdatun Kejaksaan Agung.
"Kami dari awal Proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi," ungkap dia.
"Di luar itu pun kami melakukan, Kemendikbudristek melakukan konsultasi Kepada KPPU untuk memastikan bahwa tidak ada unsur monopoli di dalam proses pengadaan ini," tambahnya.