Grid.ID - Sidang kasus wanprestasi yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2025).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani menjelaskan agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan pihak tergugat. Baru proses akan berlanjut ke tahap mediasi.
"Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya," papar Fahmi Bachmid saat ditemui sebelum sidang.
Berdasarkan pantauan Grid.ID, Nikita Mirzani sebagai penggugat tidak hadir, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menurut Fahmi, kehadiran Nikita memang tidak wajib karena belum masuk proses mediasi.
"Gak ada (kewajiban) tapi akan menjadi kewajiban setelah prosesnya mediasi. Kalau mediasi itu, maka para pihak diwajibkan mendatangkan penggugat prinsipal," ujar Fahmi.
"Jadi misalnya saya diwajibkan mendatangkan Nikita dan Ismail Marzuki, tergugat diwajibkan mendatangkan prinsipalnya. Itu nanti pada saat proses mediasi. Tapi kalau hari ini hanya diwakili oleh kuasa hukum yang sah," lanjutnya.
Reza Gladys yang menjadi salah satu tergugat juga tidak tampak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Fahmi Bachmid menyebut Reza Gladys kabarnya hari ini akan diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan informasi saya terima, seseorang berinisial RG itu seharusnya hari ini diperiksa, diminta keterangan di ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya laporan dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Kesehatan, Dugaan adanya tindak pidana melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," terang Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menggugat dokter Reza Gladys pada 16 Mei 2025 atas dugaan wanprestasi. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid juga turut menjadi tergugat. Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa dicantumkan sebagai turut tergugat.
Dalam petitumnya, pihak Nikita meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare yang dibuat antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian tersebut mencakup kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama satu tahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025.