JATAM Sayangkan Pemerintah Tak Gunakan UU Pesisir dan Pulau Kecil Jadi Panduan Ekspansi Tambang
Pravitri Retno W June 11, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menanggapi soal polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini menjadi perhatian publik.

Setelah ramai polemik tambang nikel Raja Ampat ini, pemerintah pun memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang yang beroperasi disana.

Empat perusahaan tambang nikel tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut izin tambangnya oleh pemerintah, yakni PT Gag Nikel.

Merespons kebijakan pemerintah dalam pencabutan izin tambang ini, Melky Nahar pun menyayangkan pemerintah tak menggunakan Undang-undang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagai panduan utama dalam industri tambang.

Terutama dalam membuat kebijakan terkait ekspansi industri pertambangan.

Melky menilai, pemerintah justru sering menggunakan regulasi lain untuk menerbitkan perizinan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"Sayangnya izin tambang di wilayah pulau-pulau kecil ini, selama ini pemerintah tidak menjadikan UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagai panduan utama dalam membuat kebijakan terkait ekspansi industri pertambangan."

"Pemerintah seringkali menggunakan regulasi lain, terutama terkait penerbitan perizinan."

"Semisal UU Minerba atau UU Cipa Kerja, termasuk aturan turunannya," kata Melky dalam Program 'Overview' di kanal YouTube Tribunnews, Rabu (11/6/2025).

Perlindungan Wilayah Pesisir Diabaikan, Pertambangan Berjalan Lancar Tanpa Hambatan

Tak digunakannya UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam penerbitan izin pertambangan pun membuat wilayah pesisir menjadi terancam.

Padahal sudah tercantum dalam UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil ini tentang bagaimana pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil agar tetap terjaga kelestariannya.

Ketika wilayah pesisir dan pulau kecil ini terabaikan kelestariannya, kegiatan ekspansi pertambangan justru berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

"Jadi ketika ada semacam regulasi lain yang justru dibuat sejak awal untuk memastikan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ini seringkali diabaikan."

"Lantas kemudian ekspansi pertambangan berjalan begitu lancar, berjalan dengan mulus," ungkap Melky.

(Faryyanida Putwiliani)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.