SRIPOKU.COM - Kabar pemakzulan Wapres Gibran yang belakangan menjadi sorotan mau tak mau ikut berdampak kepada status Prabowo.
Pasalnya banyak yang mengira bila Prabowo pun bisa ikut pemakzulan lantaran saat pemilihan ia berdampingan dengan Gibran.
Mengenai hal itu, Mahfud MD lantas buka suara.
Disebutkan Mahfud MD, Prabowo sendiri bisa aman dan tidak terkena dampak pemakzulan Gibran.
Mahfud lantas mengingatkan soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."
"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD.
Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.
Prabowo Bakal Lindungi Wapres
Sebelumnya, pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka juga menuai sorotan dari mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Disebutkan Jimly Asshiddiqie kemungkinan pemakzulan Gibran ini akan gagal lantaran Wapres dilindungi Presiden Prabowo.
Diketahui Surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang ditandatangani sejumlah Jenderal Purnawirawan TNI ngotot mendesak pemakzulan Gibran.
Jimly Asshiddiqie menyebut proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah.
"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho." dilansir Sripoku.com dari Kompas.com.
Jimly mengatakan MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna.
“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya.
"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly.
Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK.
Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI.
Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran.
"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya.
"Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly.
Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran.
Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu.
"Ujungnya, Jokowi dan keluarganya akan menjadi sasaran tembak terhadap semua kekecewaan publik pada situasi," ujarnya.
"Maka yang dimarahin orang itu Jokowi dan keluarganya selama lima tahun," imbuhnya.
"Maka perhatian masyarakat kita akan tidak terpusat kepada kinerja pemerintahan yang sekarang," tambah Jimly.