Sosok Budi Hartono, Pecatan TNI Yang Tabrak Patwal Polisi di Kendal Ternyata Positif Sabu dan Miras
raka f pujangga June 12, 2025 06:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus eks pecatan Kostrad yang tabrak mobil dan pukuli Patwal di Kendal.

Pelaku Budi Hartono alias BH sempat memakai sabu dan menenggak miras jenis bir dan congyang sebelum keluar dari rumahnya.

"Pengakuan dari pelaku, bahwa dia mengonsumsi sabu dan miras sebelum keluar dari rumah," kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kamis (12/6/2025).

Kapolres menerangkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan ke rumah korban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, polisi menemukan satu alat isap sabu, dua botol miras hingga air soft gun.

"Hasil tes urine awal ke pelaku, rupanya mengandung senyawa metamfetamin atau sabu.

Tersangka menggunakannya jam 10:00 WIB di rumahnya," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, motif tersangka yang mengemudikan mobil secara zig-zag dan menabrak mobil Patwal juga murni dalam pengaruh miras. 

"Motifnya karena berkendara masih dalam pengaruh miras, itu sangat membahayakan pengguna jalan lain," tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan valid dari Laboratorium Forensik di Semarang.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait asal muasal sabu yang dipakai pelaku.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku terindikasi konsumsi metafetamin. Tapi kita masih menunggu hasil lengkapnya dari Laboratorium Forensik Semarang untuk mendapatkan hasil valid," sambungnya.

DITANGKAP - Eks anggota TNI ngamuk di Kendal, Kamis (5/6/2025)
DITANGKAP - Eks anggota TNI ngamuk di Kendal, Kamis (5/6/2025) (Istimewa)

Kata Dandim 

Komandan Kodim 0715 Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi memberi keterangan lengkap terkait pria pecatan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Pria berinisial BH itu menabrak mobil Patwal Polres Kendal dan sempat pukul polisi seusai mobilnya diberhentikan.

Mobil yang dikemudikan BH terpaksa dihentikan lantaran berkendara secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan, saat melintas di Pantura Soekarno Hatta, atau tepat di depan kantor Satpol PP Kendal.

Ely Purwadi membenarkan pelaku merupakan eks anggota Kostrad yang diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018.

Namun, ia tidak mengungkapkan alasan dilakukan pemberhentian tersebut.

"Saya sampaikan bahwa negara kita adalah negara hukum. Kami sendiri sebagai militer, kami jelaskan bahwa posisi saat ini pelaku sudah di-PTDH-kan," kata Ely saat konferensi pers di Polres Kendal, Selasa (10/6/2025).

Ely menerangkan, pelaku saat ini telah berstatus sebagai masyarakat sipil. Sehingga segala bentuk perilaku yang diperbuat sudah tidak terikat dengan lembaga militer.

Ia juga meminta pelaku agar menaati aturan hukum yang berlaku.

"Yang bersangkutan sudah menjadi masyarakat sipil, tentunya harus taat hukum. Bahwa negara kita ini adalah negara hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke polisi untuk menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan pelaku.

"Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian dalam rangka tindak lanjut perkaranya," sambungnya.

Ely juga menegaskan jika senjata api maupun senjata tajam yang ditemukan dari mobil, dan saat penggeledahan di rumah pelaku bukanlah inventaris militer.

Menurut Ely, apa yang dilakukan pelaku sudah tidak ada kaitannya dengan lembaga yang pernah ditempati pelaku.

"Setelah siapapun yang berstatus militer dan diberhentikan hormat ataupun secara PTDH, itu kembali ke sipil. Apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,"

"Kami tidak ada kewenangan, dalam hal ini alat sajam itu bukan merupakan inventaris satuan." tegasnya.

Saat ini, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Pelaku juga dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun. (ags) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.