TIMESINDONESIA, MEDAN – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan ke Hanoi Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
"Selain itu, ditemukan 20 ekor kelabang hidup dan 200 ekor laba-laba hidup dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp299 juta," ujar Kepala BBKHIT Sumut N.Prayatno Ginting di Medan, Kamis (12/6/2025)..
Prayatno mengatakan ribuan kupu-kupu tersebut berasal dari Morowali, Sulawesi Tengah dan Ambon, Maluku, sedangkan kelabang dan laba-laba berasa dari Kabupaten Batu Bara, Sumut.
Lebih lanjut, ia mengatakan,penggagalan ribuan kupu-kupu yang diawetkan dan hewan lainnya itu dilakukan bersama Bea Cukai di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sabtu (8/6/2025).
Ia mengatakan dari penggagalan tersebut, pihaknya mengamankan pria berinisial ASR (43) yang saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka, karena masih melakukan penyelidikan dan wajib lapor.
"Dari keterangannya, barang bukti tersebut akan dikirim dengan tujuan ke Hanoi, Vietnam untuk dijual ke kolektor," ucap dia.
Ia mengatakan secara karantina, sebenarnya hewan yang diamankan tersebut tidak dilarang atau hama, hanya saja dalam pembawaan yang dilakukan pelaku tidak melaporkan atau aturan lain yang mengingatkan terkait pembawa hewan tersebut.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan. (*)