TIMESINDONESIA, TERNATE – Rencana pemindahan pangkalan minyak tanah (mitan) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, menimbulkan polemik antara Lurah Kalumata Ari Akbar Tanlain dan PT Siantan Jaya Lestari selaku agen distributor, Jumat (13/6/2025).
Perbedaan pendapat muncul terkait prosedur pemindahan yang dinilai tidak sesuai aturan oleh pihak distributor.
Direktur PT Siantan Jaya Lestari, Irene T. Martowijoyo, menegaskan bahwa Lurah Kalumata menginstruksikan pemindahan pangkalan tanpa dokumen resmi dari instansi terkait, khususnya surat dari Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini membuat pemilik pangkalan enggan pindah karena khawatir akan dikenai Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh PT Siantan Jaya Lestari.
Irene menekankan bahwa titik koordinat pangkalan telah terdaftar dan ditetapkan bersama Pertamina, sehingga pemindahan sembarangan dianggap ilegal. Prosedur yang benar, menurutnya, harus diawali dengan surat resmi dari kelurahan kepada Bagian Ekonomi dan SDA, dilanjutkan dengan survei lokasi, dan baru kemudian agen menerima permintaan pemindahan. Ia juga menyoroti pentingnya prosedur ini untuk menghindari masalah saat audit BPK, mengingat semua data pangkalan telah terverifikasi. Hingga saat ini, PT Siantan Jaya Lestari belum menerima surat resmi tersebut.
Lurah Ari Akbar Tanlain membenarkan rencana pemindahan tersebut karena lokasi pangkalan saat ini di RT 10 dinilai tidak sesuai peruntukannya, seharusnya berada di RT 18 untuk melayani warga setempat. Jarak yang cukup jauh (2-3 kilometer) antara lokasi pangkalan dan warga RT 18 menjadi alasan utama rencana pemindahan ini, menanggapi keluhan warga yang merasa kesulitan mengakses pangkalan.
Pemilik pangkalan sendiri menyatakan kesediaannya untuk pindah, asalkan semua prosedur administrasi dipenuhi, termasuk surat resmi dari Bagian Ekonomi dan SDA serta agen. Ia mengaku telah menerima informasi rencana pemindahan dari Lurah tiga bulan lalu, namun hingga kini belum menerima surat resmi tersebut.
Konfirmasi kepada Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Ternate, Nursanah Somadayo, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan telah pulang kantor awal pada hari Jumat. Polemik ini menyoroti pentingnya koordinasi dan transparansi antara pemerintah kelurahan, distributor, dan pemilik pangkalan dalam memastikan distribusi minyak tanah berjalan lancar dan sesuai prosedur. Kejelasan prosedur dan kepastian hukum menjadi kunci penyelesaian masalah ini. (*)