Menhut Siapkan Regulasi Baru PPKH, Cegah Kongkalikong dan Jaga Alam dari Eksploitasi Berlebih
Acos Abdul Qodir June 14, 2025 04:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan merancang petunjuk teknis (juknis) baru yang memperkuat tanggung jawab pemegang izin kawasan hutan. Langkah ini diambil demi memastikan pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem.

Hal ini disampaikan Menhut saat melakukan kunjungan kerja di salah satu lokasi konservasi dan penambangan, Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025).

"Antara pembangunan dan lingkungan itu bisa berjalan seiring jika regulator mampu menegakkan aturan tanpa kongkalikong, dan pihak swasta punya komitmen tinggi terhadap kelestarian alam," kata Raja Antoni dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Dalam kunjungan ke salah satu lokasi konservasi dan tambang tersebut, Menhut mengaku melihat praktik yang bisa dijadikan contoh dalam penyusunan kebijakan nasional ke depan.

Ia menegaskan akan segera memformulasikan aturan baru usai kembali dari Sorowako.

“Pulang dari sini saya akan duduk bareng-bareng, ada bu Dirjen datang juga, kita formulasikan base practice apa yang bisa kita pelajari dari sini, dan nanti kita akan buat sebuah aturan yang baru ya, juklak juknis yang baru,” kata dia.

Aturan baru tersebut, lanjutnya, akan menguatkan posisi Kementerian Kehutanan dalam mengawasi pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), agar tetap seimbang antara kegiatan ekonomi dan pelestarian alam.

“Kita membuka ruang untuk memberikan PPKH tapi juga diikuti dengan tanggung jawab yang maksimal, untuk keberlanjutan alam kita untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Dalam kunjungan ini, Menhut didampingi Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Head of Mine Sorowako Iqbal Alfarobi, dan Komisaris Mind ID Grace Natalie.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.