TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggelar kegiatan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bagi para penyidik di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Bertempat di Hotel Vasa Surabaya, pada Kamis (19/6/2025), acara ini merupakan bagian dari upaya rutin LPS untuk mempererat kolaborasi antarlembaga penegak hukum, sekaligus meningkatkan pemahaman mereka tentang peran, fungsi, dan wewenang LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan nasional.
Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., Direktur Eksekutif Hukum LPS. Turut hadir perwakilan dari Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, serta penyidik dari Polrestabes Surabaya, Polres Banyuwangi, Polres Sidoarjo, Polres Jember, dan Polres Mojokerto Kota.
Kegiatan ini juga menghadirkan akademisi Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H., M.Hum., pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, serta perwakilan dari Kantor Perwakilan Wilayah II LPS dan Tim Likuidasi dari beberapa bank yang sedang ditangani LPS di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Ary Zulfikar menegaskan vitalnya peran LPS dalam menjaga stabilitas keuangan negara, terutama dalam menangani krisis dan menyelesaikan masalah perbankan.
“LPS sedang bersiap untuk mengimplementasikan program penjaminan polis asuransi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” kata Ary.
Oleh karena itu, menurutnya, pemahaman yang komprehensif tentang tugas dan fungsi LPS oleh para penyidik menjadi sangat penting.
Materi sosialisasi LPS disampaikan dalam tiga sesi terpisah oleh Direktur Group Litigasi, Direktur Group Likuidasi, dan Direktur Group Investigasi LPS. Materi yang dipaparkan meliputi sejarah dan dasar pembentukan LPS, mekanisme penjaminan simpanan nasabah, proses resolusi dan likuidasi bank, serta berbagai jenis tindak pidana perbankan yang dapat menyebabkan kegagalan suatu bank.
Selain itu, disampaikan pula pendekatan penegakan hukum yang telah diambil LPS terhadap pihak-pihak yang merugikan bank hingga menyebabkan pencabutan izin usahanya.
Sesi FGD dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Toetik Rahayuningsih. Ia membahas berbagai tindak pidana di sektor perbankan, penerapan prinsip-prinsip hukum pidana dalam menangani kasus penipuan (fraud), serta konsep business judgment rule dalam konteks pertanggungjawaban pidana pengurus bank.
Melalui kegiatan ini, LPS berharap sinergi yang telah terjalin baik dengan Bareskrim Polri dapat terus diperkuat. Peningkatan pemahaman atas tugas dan fungsi masing-masing lembaga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mendukung terciptanya sistem keuangan yang sehat dan stabil. (*)