Tirta Pendhalungan Buka Pemutihan Denda, Siap Kehilangan Miliaran Rupiah
GH News June 19, 2025 10:04 PM

TIMESINDONESIA, JEMBER

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) milik Pemkab Jember, yakni Tirta Pendhalungan mengeluarkan kebijakan pemutihan denda kepada para pelanggannya.

Humas dan SDM Tirta Pendhalungan, Sri Purnomo.

Sri mengatakan bahwa kebijakan pemutihan atau penghapusan denda tersebut berlaku untuk pelanggan yang memiliki tunggakan atau diputus sambungan airnya.

"Ada tiga item yang digulirkan dalam relaksasi itu. Mulai pembebasan denda penyambungan kembali, denda pelanggaran, hingga biaya balik nama," ujar Sri saat ditemui di kantornya , Kamis (19/6/2025).

Sri menjelaskan, pihaknya mengambil langkah tersebut untuk menarik pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya agar bisa menyambung kembali.

Tujuannya agar perusahaan bisa mencapai target jumlah pelanggan yang sudah ditentukan di RKAP.

"Target kami tahun ini besar, kalau cuma hanya mengandalkan dari (pelanggan) sambungan baru masih kurang, karena debit air kami masih belum mencukupi untuk seluruh daerah. Jadi kami tarik dari pelanggan yang sambungannya sudah diputus dengan pembebasan denda," jelasnya.

Jumlah pelanggan yang mengikuti program tersebut mencapai tiga ribuan orang dari total 46 ribu pelanggan aktif dalam periode tahun 2021-2025.

"Ini yang kami ikutkan program pelanggan yang memiliki denda mulai tahun 2021 sampai 2025. Jadi kami ambil lima tahun, dan tidak menutup kemungkinan yang diputus di bawah tahun 2021 bisa juga mengikuti program ini kalau ada yang mengajukan," imbuhnya.

Dengan pemberlakukan kebijakan itu, dia mengaku bahwa perusahaan harus merelakan kehilangan pemasukan sampai Rp2 miliar dari denda penyambungan kembali.

Belum termasuk denda pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan yang jumlahnya juga miliaran.

Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggan yang sudah diputus sambungan airnya dan melakukan penyambungan selang sendiri tanpa koordinasi dengan Tirta Pendhalungan.

"Kami kalau memutus (sambungan), meteran diambil kemudian dikunci. Nah, mereka pelanggan ini buka sendiri kuncinya kemudian masang selang sendiri. Pelanggaran denda yang dikenakan itu 50 persen dari sambungan baru. Masih ditambah denda penghilangan air, itu ada perhitungannya sendiri," jelas Sri.

Sri menyatakan, pihaknya sudah berhitung akan kehilangan pendapatan miliaran. Namun, demi menarik kembali pelanggan hal itu tetap dijalankan.

"PDAM (Perumdam) sudah memprediksi kehilangan uang dari denda tersebut. Kemarin sudah rakor dengan direksi, kami sepakat untuk menarik kembali pelanggan dengan kami mensubsidi denda sekitar Rp4 miliar, itu kalau sama denda pelanggaran," ujarnya.

"Kalau program itu berhasil dijalankan, pendapatan kami tahun ini pasti berkurang tidak sesuai dengan target karena kami memang mau membantu pelanggan untuk meringankan biaya penyambungan kembali," ungkapnya.

Sri menambahkan, kebijakan pemutihan denda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Pihaknya akan menurunkan tim ke setiap rumah pelanggan untuk menyebarkan edaran informasi program tersebut. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.