TIMESINDONESIA, PURWOREJO – Terkuaknya kasus korupsi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat atau BPR, yakni Bank Purworejo, menyeret ke beberapa pejabat dan mantan pejabat.
Kasus korupsi Bank Purworejo diawali dengan adanya Keputusan Likuidasi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada Februari 2024 kepada bank plat merah milik Pemkab Purworejo tersebut.
Kasus pengusutan hukumnya kini ditangani Dirkrimsus Polda Jateng dan Unit 2 Tipikor Polres Purworejo. Pengungkapan kasusnya terbagi menjadi 9 klaster, yang masing-masing: tujuh klaster ditangani Polda Jateng dan 2 klaster ditangani Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo SH MH menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 53 saksi, diantaranya adalah Mantan Direktur Bank Purworejo inisial WAI.
"Pak WAI mantan direktur Bank Purworejo sudah kami mintai keterangannya," ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo, kepada Times Indonesia, pada Rabu (18/06/2025) di ruang kerjanya.
Sementara untuk Mantan Bupati Purworejo belum dimintai keterangannya. "Untuk mantan Bupati Purworejo inisial AB sedang kami dalami keterlibatannya," sergahnya.
Saksi lain, lanjut Catur Agus, beberapa yang sudah dipanggil penyidik yakni dari PPAT, Jajaran Menejemen Bank Purworejo, termasuk Komite Kredit dan juga sejumlah pengusaha properti.
Diterangkan, Unit 2 Tipikor Polres Purworejo menangani 2 klaster pengungkapan dugaan korupsi Bank Purworejo.
Pada perkembangan Klaster 2, disebutkan Kasatreskrim Polres Purworejo, terbit empat LP yakni PPAT, internal Bank Purworejo, Komite Kredit dan juga Pengembang Properti.
Dalam pengungkapannya penyidik juga melibatkan Tim Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP RI.
"Sudah dua orang tersangka kami tetapkan yaitu inisial Ii (45) dan AHW (35) keduanya adalah pengusaha properti Purworejo. Untuk Tersangka Ii sudah kami lakukan penahanan dan Barang Bukti sudah berada di Kejari Purworejo.
Untuk tersangka Ii adalah tersangka pada Klaster 1 dan kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Tengah.
Sementara untuk tersangka AHW adalah tersangka pada Klaster 2 dan kini sudah P19 pada proses pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo.
Hasil audit Tim Ahli BPKP mendapayi kesimpulan terhadap kerugian negara pada kasus korupsi Bank Purworejo untuk dua klaster yang ditangani Penyidik Polres Purworejo, yakni masing-masing sebesar Kaster Rp3,5 M sedangkan pada Klaster 2 kerugian negaranya senilai Rp15 M sehingga total negara dirugikan sebesar Rp18, 5 M.
Untuk total kerugian keselurahan pada sembilan klaster akibat korupsi ini, negara dirugikan sekitar Rp50 miliar lebih (*)