Kecewa dengan Peraturan Zero ODOL, Pengemudi Truk Blokir Jalan Protokol  Surabaya
GH News June 19, 2025 10:04 PM

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL), program sosialisasi yang berlaku sejak 1 Juni hingga akhir 30 Juni 2025 membuat para  sopir truk resah. 

Peraturan pengguna jalan khususnya truk yang bermuatan lebih, menurut pandangan para pengemudi truk adalah bentuk peraturan yang sangat timpang. 

Atas keputusan pemerintah memberlakukan Zero ODOL ini, ribuan pengemudi truk melakukan unjuk rasa. Dimulai dari Bundaran Waru Sidoarjo - Surabaya mereka bergerak. Kemudian berhenti di kantor Dinas Perhubungan Jatim Jalan A. Yani. 

Setelah orasi, para pengemudi bergerak perlahan menuju Polda Jatim. Di antara mereka ada yang long march, sebelumnya mereka berhenti di depan Kantor Dolog. 

Sontak para pengguna jalan lainnya terhenti dan terjadi macet. Tepat di Gedung Polda Jatim, mereka menghentikan laju truk dan melakukan orasi. 

Angga Firdiansyah, Ketua Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) mengatakan, peraturan Zero ODOL yang diterapkan pemerintah belum sepenuhnya siap. Pemerintah hendaknya menurunkan regulasi mengenai tarif.  

“Unjuk rasa kali ini menuntut pemerintah menghentikan peraturan Zero ODOL terlebih dahulu, karena pemerintah belum ada persiapan. Regulasi tarif yang semestinya dibenahi terlebih dahulu. Saat ini yang terjadi hanya kesepakatan pemilik barang dan pengemudi,”ujarnya. 

Langgar Muatan Demi Kebutuhan Indutri Terpenuhi 

Para pengemudi yang melanggar  Zero ODOL hanya memenuhi industri dan kebutuhan pasar saja. Sementara muatan tersebut tidak lain dari penyedia barang, jika tidak diangkut para pengemudi tidak dapat muatan.

“Iya selama ini kelebihan barang dari pihak pemilik barang, kalau tidak diambil nggak dapat muatan. Karena sopir lainnya mau muat barang tersebut meski  ada kelebihan kapasitas,” kata Angga. 

Di satu sisi, pengemudi menanggung resiko yang dibebankan kepada pemilik barang. Angga menjelaskan, peraturan yang ada tidak akan berpihak kepada pengemudi. 

Karena yang di lapangan adalah sopir yang memuat barang tersebut bukan pemilik barang yang dengan sengaja membebankan kelebihan kapasitas. 

Peraturan Zero ODOL memberlakukan pemberhentian muatan jika ditemukan melebihi kapasitas. Hal ini yang membuat para pengemudi kecewa dan memicu unjuk rasa. 

“Peraturan Zero ODOL membuat teman-teman kecewa, banyak yang takut dengan peraturan tersebut. Jika terjadi menghentikan muatan yang rugi pasti pihak sopir,” ungkapnya. 

Pengemudi yang tugasnya hanya mengangkut, kini mengalami kerugian yang besar jika peraturan tersebut diberlakukan. Namun pada kenyataannya, ketika muatan melebihi kapasitas yang terjadi di lapangan seringkali sopir memberikan upeti kepada petugas. 

“Yang terjadi di lapangan timbul suap menyuap atau pungli dengan petugas, supaya muatan tetap jalan dan sampai ditujuan,” tuturnya. 

Aksi unjuk rasa ini diikuti pengemudi truk Jawa Timut, unjuk rasa dimulai pukul 12.00 WIB. Demo ratusan pengemudi truk berakhir di Kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan, mereka berharap tuntutannya didengarkan pemerintah.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.