Maqdir Ismail Akan Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hasto Pekan Depan
kumparanNEWS June 13, 2025 05:20 AM
Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, akan menjadi saksi meringankan atau saksi a de charge dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Maqdir bakal menjadi salah satu saksi di persidangan lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada pekan depan.
“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi, yang pertama yang akan kami hadirkan sebagai saksi itu adalah saya, Maqdir Ismail,” kata Maqdir dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam kesaksian nantinya, Maqdir bakal menerangkan ihwal Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 20 Desember 2019 dalam kasus OTT komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Menurutnya, Sprinlidik itu terbit bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK.
“Karena ketika itu, ini yang tidak pernah diungkap, Yang Mulia, bahwa pada saat Surat Perintah Penyelidikan ini dibuat, pada hari itu sedang terjadi serah terima jabatan antara pimpinan lama dan pimpinan baru, pada saat itu juga pimpinan baru itu sudah melakukan induksi 3 hari," ungkap Maqdir.
"Akan tetapi dari pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh ketua lama, segala hal masuk atau diberikan dalam bentuk digital dan semuanya ada di dalam laptop ketika itu atau iPad. Tetapi, ternyata itu semuanya tidak ada," imbuh dia.
Tak hanya itu, Maqdir mengungkapkan bakal menerangkan fakta lainnya dalam peristiwa pengejaran Hasto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada 8 Januari 2020 silam.
“Saksi mengatakan bahwa mereka dihambat oleh petugas tetapi mereka tidak menerangkan bagaimana proses awal penghambatan itu," ucap Maqdir.
"Karena petugas di PTIK itu menemukan ada satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam mobil dalam keadaan hidup, ketika ditegur mereka dari mana mereka mengatakan kami adalah sebagai pihak yang hendak menyelenggarakan kegiatan di PTIK," terangnya.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, pun menetapkan bahwa jadwal persidangan berikutnya untuk Maqdir bersaksi adalah Kamis (19/6) mendatang. Kemudian, agenda sidang berikutnya akan dilakukan pemeriksaan ahli pada Jumat (20/6) depan.
Namun, agenda sidang yang bakal didahulukan bersifat fleksibel dan tergantung pada kehadiran saksi atau ahli dari kubu Hasto.
“Kalau seandainya begini, Yang Mulia, pada hari Kamis itu ketika saksi kami belum bisa hadir, apakah itu boleh kami mendahulukan ahli terlebih dahulu baru kemudian pada hari Jumat saksi fakta itu kami hadirkan?” tanya Maqdir.
“Tidak ada masalah,” timpal Hakim Rios Rahmanto.

Kasus Hasto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.