Greenpeace Indonesia Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Choirul Arifin June 13, 2025 07:32 AM

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mendesak pemerintah juga mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Anak perusahaan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam itu menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut oleh Pemerintah. Sementara 4 perusahaan pemegang IUP lainnya sudah dicabut.

“Pemerintah seharusnya mencabut pula izin PT Gag Nikel, demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh,” ujar Arie di Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Menurut Arie, ancaman tambang nikel masih mengintai kawasan konservasi penting di dunia tersebut, kendati pemerintah baru-baru ini menyatakan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) aktif di Raja Ampat.

“Total ada 16 izin pertambangan nikel di Raja Ampat, meliputi lima izin aktif dan 11 izin yang sebelumnya pernah diterbitkan–tetapi sudah dibatalkan atau dibekukan,” kata Arie.

Sebanyak 12 dari 16 izin yang ditemukan tersebut berada di kawasan Geopark Global UNESCO.

“Dua izin yang sebelumnya dibatalkan atau berakhir, tapi diterbitkan kembali pada tahun 2025,” tuturnya.


Tiga izin lain, lanjut dia, yang sebelumnya dibatalkan atau izin yang aktif kembali setelah perusahaan menggugat ke pengadilan dan menang.

"Izin yang sebelumnya diterbitkan untuk pertambangan nikel di Kepulauan Fam. Izin ini mencakup area tujuan wisata terkenal Piaynemo," terangnya.

Sejumlah Politically Exposed Persons (PEPs) di balik tambang nikel aktif di Raja Ampat. R antai pasok nikel dari Raja Ampat ke PT IWIP di Maluku Utara.


“Rencana pembangunan smelter di Sorong, yang secara tak langsung menandakan bahwa ancaman tambang nikel di Raja Ampat belum berlalu,” terang Arie.

Dia menambahkan, pencabutan empat IUP di Raja Ampat tidak serta-merta menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan yang telah berlangsung.

“Preseden tentang pengaktifan kembali IUP yang telah dicabut sudah pernah terjadi di Raja Ampat,” ucap Arie.


Hal ini menandakan bahwa ancaman kerusakan lingkungan akibat penambangan nikel di Raja Ampat belum sepenuhnya hilang dengan pencabutan izin.

“Kami khawatir pernyataan pemerintah tentang pencabutan izin itu hanya untuk meredam kehebohan dan tuntutan publik. Maka dari itu, Greenpeace bersama 60 ribu orang yang sudah menandatangani petisi akan terus bersatu agar Raja Ampat benar-benar dilindungi,” sambungnya.

Pemerintah, kata dia, harus melindungi seluruh Raja Ampat dan menghentikan semua rencana penambangan nikel serta rencana pembangunan smelter di Sorong.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.