TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap, Rudi Suparmono membantah kesaksian mantan hakim PN Surabaya Erintuah Damanik yang menilai, dirinya meminta bagian dari pengurusan perkara Ronald Tannur.
"Terkait dengan, 'jangan lupakan saya'. Penting bagi saya Yang Mulia, untuk memastikan bahwa saya tidak bermakna apapun menyampaikan itu. Selain untuk mengingatkan beliau bahwa saya akan dilantik di PN Jakarta Pusat, diskusinya tentang itu," kata Rudi Suparmono dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2025).
Menurut Rudi Suparmono, Erintuah Damanik menilai berbeda ucapnya tersebut.
"Tapi kalau beliau menafsirkan kemudian sebagai mengingat untuk sesuatu, itu bukan pemahaman saya," kata Rudi Suparmono.
Ia menegaskan tak meminta sesuatu dari ucapannya tersebut.
"Saya nggak ada maksud untuk meminta sesuatu terkait itu," jelasnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Erintuah Damanik tetap pada keterangannya.
Sebelumnya di persidangan Erintuah Damanik mengungkapkan dirinya mendapatkan 140.000 SGD dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Kemudian valas tersebut dikatakan Erintuah dibagikan kepada hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Tak hanya itu, Erintuah juga mengungkapkan 20.000 SGD juga turut diberikan untuk Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono karena terus beri kode 'Jangan lupakan saya'.
Adapun hal itu disampaikan Erintuah Damanik saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/6/2025).
"Kemudian adalah penyerahan-penyerahan dari Lisa. Setelah kita melihat perkara ini bahwa faktanya memang tidak ada bukti, itu menurut musyawarah kita (Majelis hakim), tentang yang menyatakan terdakwa inilah sebagai pelaku dari meninggalnya korban," kata Erintuah di persidangan.
Setelah itu pada tanggal 29 Mei, lanjut Erintuah dirinya dihubungi Lisa Rachmat minta bertemu.
"Dia mengajak saya bertemu. Terus saya bilang, oke, saya kebetulan rumah di Semarang. Jadi kita ketemu Sabtu, dia menyerahkan uang sama saya. Waktu itu dia bilang, 'Bebas kan Pak?' Terus saya bilang, sesuai musyawarah bebas. Terus dikasihnya uang waktu itu 140.000 SGD," kata Erintuah.
Kemudian dikatakan Erintuah uang yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur tersebut disampaikan ke hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Ini sudah saya terima uang dari Lisa Rachmat. Tapi uangnya masih saya tinggalkan di Semarang. Kemudian pada Jumatnya lagi saya pulang ke Semarang. Pada tanggal 10 saya ketemu lagi dengan Hakim Anggota, saya bagikan uangnya, saya serahkan uangnya, dan dibagi semua," terangnya.
Saat pembagian tersebut, Erintuah menginformasikan bahwa Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono tiga kali minta untuk tidak dilupakan.
"Pak Ketua ada 3 kali ngomong, 'Jangan lupakan saya, tolong disisihkan'. Akhirnya kita sisihkan lah uang di situ waktu itu 20.000 SGD untuk Pak Ketua, 10 ribu SGD untuk PP. Tapi, setelah putusan perkara ini booming lah. Jadi uang itu masih saya pegang," kata Erintuah.
"Sampai pada saat itu. Kemudian uang itu sudah saya serahkan, sudah saya kembalikan kepada penyidik," ujarnya.