TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Asman seorang warga Desa Pipa Putih di Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, harus menjalani sidang akibat menggelar hajatan dengan mengundang keramaian tanpa izin.
Tak hanya itu, Asman mengadakan hiburan musik remix yang memang dilarang karena kerap mengundang tindak kejahatan.
Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga Oktari menerangkan, Asman terbukti melanggar Pasal 510 Ayat (1) KUHP tentang keramaian tanpa izin polisi.
"Yang bersangkutan terdakwa perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung," terang Angga saat dihubungi wartawan, Jumat (13/6/2025).
Diketahui, kegiatan hajatan dengan musik remix tersebut diadakan di kediaman terdakwa di Desa Pipa Putih pada pengujung April lalu.
Ketika itu kerumunan warga dibubarkan oleh aparat gabungan Polsek Pemulutan dibantu Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dan Denpom II/Sriwijaya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perangkat peralatan musik remix.
"Untuk peralatan musik remix telah kami kembalikan kepada pihak yang menyewakan," jelas Angga.
Sementara terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
"Kalau soal sanksi pidana itu ranahnya pengadilan. Kami dari kepolisian hanya mengawal jalannya sidang," kata Angga.