Tempati Kawasan Pangan, Pemkab Malang Minta Kaji Ulang Pengelolaan Santerra
GH News June 14, 2025 01:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Pengelolaan florawisata Santerra de Laponte di Pujon Kabupaten Malang masih menyisakan persoalan, mengingat perluasan kawasan wisata tersebut. 

Disebut, terdapat lahan hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang terdampak pengembangan kawasan wisata di Santerra. 

DPRD Kabupaten Malang telah melakukan rapat gabungan komisi bersama OPD teknis terkait telah membahas status perizinan dan pengembangan lahan seluas 3,6 hektare yang ada di wisata Santerra Pujon. 

Terkait hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, Avicenna Medisca Saniputera mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pengkajian ulang atas pengelolaan wisata di Santerra. 

"Berkaca pada status lahan yang digunakan, dimana Pujon juga merupakan kawasan pertanian sentra pertanian, maka harus dipikirkan secara bijak pengelolaan Santerra. Apakah murni tempat wisata atau dijadikan agowisata," ungkap Avicenna. 

Menurutnya wilayah Pujon dikenal penghasil pertanian yang bagus, termasuk untuk tanaman buah dan sayur-sayuran. 

Terlebih juga, secara khusus di dalam kawasan wisata Santerra juga lebih banyak mengandalkan daya tarik aneka tanaman bunga, yang termasuk sebagai jenis tanaman hortikultura. 

"Saya usulkan, status lahan pertanian pangan tetap dipertahankan. Pilihannya, dengan menjadikan agrowisata. Jadi, lahan dan tanaman pangannya bisa tetap dipertahankan," kata Avicenna. 

Sebaliknya, jika murni untuk bisnis pariwisata, maka lahan pertanian produktif dan kawasan pangan yang digunakan, berarti ada alih fungsi. Sesuai ketentuan perundangan, untuk alih fungsi lahan produktif harus dilakukan penggantian cetak sawah baru seluas dua kali lahan yang digunakan. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, Subur Hutagalung menyampaikan, pihak Santerra sudah memegang perizinan IMB pada 2019.

Dihimpun, izin awal Santerra de Laponte hanya di lahan seluas 4.814 ribu meter persegi. Kemudian keluar izin PPKPR pada 2024 untuk luas lahan yang digunakan sekitar 3,6 hektar, dan berikutnya baru-baru ini perizinan terkait Peil Banjir.

Untuk perluasan kawasan wisata Santerra yang sekarang itu sudah ada. Status on progres itu pengembangannya. Kalau luasannya sesuai dengan PKKPR itu 3,6 hektar.

"Perjalanan waktu Santerra kan terus berkembang, sudah kita surati kita juga hadir ke sana beberapa kali. Kami juga sudah panggil, setelah itu mereka mengajukan mengurus yang namanya PKKPR terbit. Nah, dari situ barulah ketahuan pengembangannya," terang Subur. 

Pihak juga mengakui, sudah bertindak bahkan setelah surat pemanggilan yang terakhir yang ditindaklanjuti juga Satpol PP Kabupaten Malang. 

"Ya, Satpol PP juga sudah panggil Santerra dan dinas terkait. Setelah itu kita langsung turun ke sana (Santerra). Dan mereka menyadari, izin-izinnya belum lengkap, dan pada saat itu mereka menyatakan akan melakukan pengurusan hal-hal (perizinan) yang masih belum," bebernya. 

Subur menyebut, sekarang ini pihak Santerra tengah mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi, sekarang PBG itu kan proses awal ada di PU Cipta Karya. Yang belum dipenuhi Santerra adalah PBG. Kalau misalkan nanti dalam pengembangannya ditemukan ada lahan hijau, maka harus ada alih fungsi dulu," pungkasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.