TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesaksian ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Hasto Kristiyanto tetap independen.
Lembaga antirasuah itu menyatakan sebelum memberikan keterangan, ahli sudah disumpah dan tidak mendapatkan intervensi dari penyidik.
Hal ini disampaikan KPK merespons tudingan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebut keterangan ahli sudah didikte penyidik.
"Persidangan itu kan ruangan terbuka dan sudah disumpah, bahwa apa yang disampaikan tidak ada intervensi dan itu memang sudah sesuai dengan keahlian ataupun pengetahuan yang dimiliki oleh ahli tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Budi menyebut semua keterangan ahli akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam nantinya memutus perkara Hasto.
"Hakim akan melihat seperti apa dalam mendukung pembuktian dari perkara ini," katanya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025), Hasto menuduh konteks keterangan yang disampaikan Frans Asisi Datang, sebagai ahli bahasa, merupakan hasil arahan dan pengaruh dari penyidik KPK.
Hasto menilai keterangan Frans hanya untuk mengakomodir kemauan penyidik.
"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," kata Hasto.
Misalnya, dicontohkan Hasto, Frans diminta untuk menjelaskan mengenai perihal uang dalam pesan antara dia dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Pesan itu menyebutkan soal penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta.
"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncul lah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks," tutur Hasto.
"Artinya, ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," sambungnya.