Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasuki tahap final. Ditjen Gakkum bertugas mengawasi dan menertibkan tambang ilegal di Tanah Air.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya bakal segera melantik Dirjen Gakkum dalam waktu dekat. Sayangnya Yuliot tidak membocorkan nama yang bakal mengisi posisi tersebut.
"Ini sebentar lagi udah mau dilantik (Dirjen Gakkum). Jadi ini untuk organisasinya udah, kemudian pejabatnya itu untuk Dirjennya itu juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Yuliot menyinggung banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut imbas tidak berkegiatan sesuai ketentuan. Nantinya, persoalan semacam ini ditangani oleh Dirjen Gakkum.
"IUP yang tidak berkegiatan, dilakukan evaluasi oleh kementerian ESDM. Itu ada 2.078 itu perizinan yang dilakukan evaluasi, dilakukan pencabutan. Untuk ke depan dengan adanya Dirjen Gakum," sebut Yuliot.
"Tugasnya untuk melihat mana yang memenuhi persyaratan, mana yang patuh terhadap perizinan yang sudah mereka dapatkan, bagaimana dampak ekonominya, berkegiatan berapa kerja yang terserap, itu akan ada evaluasi," sambung Yuliot.
Saat dikonfirmasi kapan pelantikan dilakukan, Yuliot menyebut hal itu tergantung kewenangan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pembentukan Ditjen ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM.
Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi masalah pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal di Tanah Air. Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi yakni, pertama perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.