DPD minta demo tolak pencabutan IUP Raja Ampat dihentikan
GH News June 15, 2025 12:04 AM
pencabutan IUP empat perusahaan di Raja Ampat tersebut, berarti Presiden konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat